Jangan Semua Dibebankan ke Gubernur! Chairul S Matdiah Kupas Tuntas Status Jalan di Sumsel

banner 120x600

Palembang — Metromedia.co.id Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Chairul S Matdiah, SH., MH.Kes, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyalahkan Gubernur Sumsel setiap kali menemukan jalan rusak di wilayah Sumatera Selatan. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pembagian kewenangan pengelolaan jalan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa.

Chairul menegaskan, total panjang jalan di Sumatera Selatan mencapai lebih dari 26 ribu kilometer. Namun dari jumlah tersebut, jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel hanya sekitar ± 1.779 kilometer.

“Jadi jangan semua jalan rusak langsung diarahkan ke gubernur. Masyarakat perlu tahu dulu status jalannya. Karena sebagian besar jalan di Sumsel itu justru berada di bawah kewenangan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota,” ujar Chairul.

Ia menjelaskan, Jalan Nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Ciri umumnya memiliki marka garis tengah berwarna kuning dengan lebar minimal 7 meter dan menghubungkan antarprovinsi maupun jalur strategis nasional.

Di Sumsel sendiri, panjang Jalan Nasional mencapai sekitar ± 1.580 kilometer. Ruasnya meliputi Jalur Lintas Timur seperti Palembang–Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir hingga batas Jambi, kemudian Palembang–Kayu Agung–Pematang Panggang sampai batas Lampung.

Selain itu terdapat Jalur Lintas Tengah seperti Indralaya–Prabumulih–Muara Enim–Lahat–Lubuklinggau–Batas Bengkulu, hingga ruas Baturaja–Martapura–Batas Lampung.

Sementara di Kota Palembang, sejumlah ruas jalan nasional di antaranya Jalan Kol H Burlian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R Sukamto, Jalan Gubernur H Bastari hingga jalur Soekarno-Hatta.

Sedangkan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel dengan ciri marka putih dan lebar minimal 6 meter. Jalan jenis ini menghubungkan antarwilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi.

“Panjang jalan provinsi di Sumsel sekitar ± 1.779 kilometer,” jelas Chairul.

Beberapa ruas jalan provinsi di antaranya jalur Sekayu–PALI, Baturaja–Martapura–Muara Dua, hingga sejumlah jalan di Kota Palembang seperti Jalan Merdeka, Kapten A Rivai, AKBP Cek Agus, Jalan Radial, Angkatan 45, Pangeran Ayin dan Nurdin Panji.

Chairul juga menjelaskan bahwa jalan kabupaten/kota memiliki porsi paling besar di Sumatera Selatan, yakni sekitar ± 19 ribu kilometer. Angka itu terdiri dari jalan kabupaten/kota sepanjang ± 14.638 kilometer dan jalan desa sekitar ± 4.362 kilometer yang tersebar di ribuan desa.

“Ini yang perlu dipahami masyarakat. Jalan desa dan jalan lingkungan bukan kewenangan gubernur. Jadi kalau ada kerusakan, lihat dulu siapa pemegang kewenangannya,” tegasnya.

Selain itu, terdapat pula jalan eks transmigrasi sepanjang ± 4.000 kilometer yang sebagian statusnya masih dalam proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi ke pemerintah daerah. Kondisi itu, menurut Chairul, sering membuat penanganan jalan menjadi terkendala secara administratif maupun penganggaran.

Di akhir keterangannya, Chairul berharap masyarakat semakin memahami sistem pembagian kewenangan infrastruktur sehingga kritik yang disampaikan menjadi lebih objektif dan tepat sasaran.

“Kalau kritik disampaikan sesuai kewenangan, maka pemerintah terkait juga bisa lebih cepat merespons. Pemerintah Provinsi tentu tetap berkomitmen menjaga jalan yang menjadi tanggung jawabnya, namun pembangunan Sumsel harus didorong bersama-sama oleh seluruh tingkatan pemerintah,” pungkasnya. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *