MBG dan Pasar Tradisional: Mahasiswi UIN Raden Fatah Soroti Dampak Ekonomi Pedagang Kecil dalam Perspektif Antropologi Hukum

banner 120x600

PALEMBANG, Metromedia.co.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan generasi muda Indonesia. Namun, di balik tujuan mulia tersebut, implementasinya juga perlu dikaji dari berbagai sudut pandang, termasuk dampaknya terhadap pelaku usaha kecil di pasar tradisional.

Hal itu disampaikan Maharani, mahasiswi Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang, dalam kajian opini yang menyoroti hubungan antara kebijakan publik dan kehidupan masyarakat melalui perspektif antropologi hukum.

Menurut Maharani, antropologi hukum mengajarkan bahwa hukum dan kebijakan tidak hanya dinilai dari aspek legalitasnya semata, tetapi juga dari bagaimana dampaknya dirasakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Program MBG merupakan kebijakan yang sangat baik dan patut diapresiasi karena bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Namun, dalam perspektif antropologi hukum, kita juga perlu melihat bagaimana kebijakan tersebut berinteraksi dengan realitas sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas di pasar tradisional,” ujarnya.

Maharani menjelaskan, di sejumlah daerah mulai muncul laporan dari pedagang warung makan, penjual lauk-pauk, pedagang sayur hingga pelaku usaha kecil lainnya yang mengaku mengalami penurunan omzet sejak program MBG berjalan.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena adanya perubahan pola konsumsi dan distribusi makanan yang sebelumnya banyak bergantung pada transaksi langsung di lingkungan sekolah maupun pasar tradisional.

“Dalam kajian antropologi hukum dikenal istilah unintended legal consequences atau dampak yang tidak direncanakan. Artinya, sebuah kebijakan dapat memiliki tujuan yang sangat baik, tetapi dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan efek sosial tertentu yang sebelumnya tidak diperkirakan,” katanya.

Meski demikian, Maharani menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak terjadi secara merata di seluruh daerah. Ia mencatat bahwa di beberapa wilayah, pedagang lokal dan pelaku UMKM justru telah dilibatkan sebagai pemasok bahan baku maupun penyedia kebutuhan program MBG.

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa Konstitusi Indonesia melalui Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah juga mendapat perhatian dalam berbagai regulasi nasional.

“Hak ekonomi masyarakat kecil merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan. Jangan sampai ada kelompok masyarakat yang justru kehilangan sumber penghasilan akibat perubahan sistem yang terjadi tanpa adanya mekanisme adaptasi yang memadai,” ungkapnya.

Sebagai bentuk solusi, Maharani mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pedagang pasar tradisional, UMKM lokal, kelompok tani, hingga pelaku usaha mikro dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis.

Menurutnya, langkah tersebut akan menciptakan efek berganda yang lebih besar karena manfaat program tidak hanya dirasakan oleh para penerima makanan bergizi, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di tingkat akar rumput.

“Program MBG adalah investasi penting bagi masa depan bangsa. Namun akan lebih ideal apabila keberhasilannya tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, melainkan juga dari kemampuannya menciptakan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh kelompok masyarakat,” tuturnya.

Maharani menambahkan, antropologi hukum mengajarkan bahwa kebijakan yang baik bukan hanya kebijakan yang berhasil secara administratif, tetapi juga kebijakan yang mampu memahami kebutuhan dan realitas masyarakat yang terdampak.

“Pedagang pasar tradisional bukanlah pihak yang berseberangan dengan program pemerintah. Mereka adalah bagian dari ekosistem ekonomi rakyat yang juga perlu mendapatkan perhatian dalam setiap proses pembangunan,” pungkasnya. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *