Langsa – Metro Media
Selasa, 16 Juni 2026, Ridwan B membuat surat pernyataan resmi yang ditandatangani di sebuah kafe di Kota Langsa. Dokumen ini diserahkan secara sukarela kepada LSM Bungoeng Lan Jaroe dan awak media, guna membantah laporan yang diajukan Pelapor bernama R ke Polres Langsa, yang menyebut Terlapor Andi Irawan diduga telah mengeroyok dirinya. Melalui pernyataan ini, Ridwan menegaskan secara tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Menurut kronologi yang tercatat dalam dokumen resmi yang telah ditandatangani Ridwan, kejadian bermula saat Pelapor R datang mendatangi rumah Ridwan pada pukul 08.00 pagi. Di lokasi itu,( R) bertindak emosional hingga membanting kotak tempat ponselnya ke atas tanah pekarangan rumah. Hadir sebagai saksi, Kak Yus menyatakan bahwa ponsel itu adalah miliknya sendiri, bukan milik Pelapor R, bahkan menawarkan agar keaslian barang itu dicek kepada Pak Azwar yang telah lama mengenali barang tersebut.
Setelah terjadi perselisihan singkat, Pelapor R pergi meninggalkan tempat. Tak lama kemudian, Ridwan mendatangi Pak Hasan selaku Keplor untuk melaporkan kejadian itu. Dua hari berselang, ia dipanggil oleh perangkat desa untuk menghadiri musyawarah damai yang dihadiri Keplor Lorong Hijriah, Keplor Lorong Islah, Tuha Peut, Babinsa, Pak Imam, serta Pak Geuchik Lhok Bani dan keluarga Pelapor R.
Saat pertemuan, ketika ditanya solusi penyelesaian, jawaban disampaikan oleh (R), istri Pelapor R, yang menyatakan bersedia berdamai dengan syarat dibayar uang ganti rugi sebesar Rp50 Juta. Mendengar angka itu, Pak Geuchik Lhok Bani bertanya kembali, namun permintaan itu tetap dipertahankan oleh pihak pelapor.
Di sisi lain, Ridwan menjelaskan ia memiliki riwayat penyakit jantung dan saat itu merasa sesak napas hingga harus memegang dadanya karena sakit. Sementara itu, pihak penengah lainnya bernama Kak Yus menyatakan tidak sanggup menyediakan uang sebesar itu, bahkan Rp50 ribu pun tidak dimiliki, dan menegaskan tidak bersedia berdamai secara terpaksa. Melihat tidak ditemukannya titik temu, Pak Geuchik Lhok Bani akhirnya menyimpulkan bahwa kasus itu dikembalikan dan diserahkan penyelesaiannya ke jalur kepolisian.
Lebih lengkap, Ridwan juga mengungkap rangkaian kejadian sebelumnya: tuduhan ini bermula saat Pelapor R menuduh istrinya mencuri ponsel tersebut, lalu datang ke rumah dengan marah-marah. Sebelumnya, keluarganya juga pernah dituduh mencuri tabung gas milik kerabat Pelapor R — tuduhan yang dibantah dan disaksikan warga bernama Firda. Bahkan perselisihan itu sempat memuncak hingga anak Ridwan justru dipukul oleh Pelapor ( R ) di bagian hidung, sehingga mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di IGD RSUD Langsa dengan bukti visum dokter yang turut dilampirkan. Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: STTLPI418V2028/SPKT POLRES LANGSA PODA ACEH Bukti visum medis dari RSUD Langsa ( **)
Sumber berita: Dokumen resmi diterima Metro Media pada Selasa, 16 Juni 2026
(Laporan: Metro Media)













