JAKARTA, Metromedia.co.id 12 Juni 2026 – Perbincangan mengenai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tetap harus mengeluarkan biaya saat menjalani perawatan di rumah sakit meski terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sempat menjadi sorotan publik di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan bahwa kondisi tersebut terjadi karena peserta yang bersangkutan memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali status kepesertaannya ketika sedang menjalani perawatan inap.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjamin seluruh biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang memiliki status kepesertaan aktif. Namun, bagi peserta yang sebelumnya menunggak iuran dan mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang dirawat inap, akan dikenakan ketentuan denda pelayanan sesuai regulasi yang berlaku.
“Besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari estimasi biaya pelayanan kesehatan yang dijamin, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan. Adapun nilai denda tertinggi yang dapat dikenakan sebesar Rp20 juta, meskipun dalam praktiknya nominal yang dibayarkan umumnya jauh di bawah angka tersebut,” ujar Rizzky.
Ia menegaskan bahwa denda pelayanan tersebut hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Rizzky menekankan bahwa cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas. Ribuan jenis diagnosis penyakit dijamin pembiayaannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, termasuk berbagai penyakit kronis dan berbiaya tinggi.
“Tidak hanya penyakit dengan biaya pengobatan mahal, Program JKN juga menjamin pelayanan kesehatan yang membutuhkan perawatan jangka panjang bahkan seumur hidup, seperti terapi cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan penderita talasemia dan hemofilia, terapi kanker, hingga penyediaan insulin bagi pasien diabetes,” jelasnya.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan karena telah menjadi tanggung jawab instansi lain.
Sebagai contoh, pelayanan bagi individu yang mengalami gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), sementara pelayanan terkait alat kontrasepsi menjadi kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga). Adapun layanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan dan penganiayaan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, layanan yang bertujuan untuk kepentingan estetika atau kosmetik, seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi demi menunjang penampilan, juga tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Demikian pula pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, mengingat sistem penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Rizzky menambahkan bahwa pengobatan komplementer, alternatif, maupun tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak termasuk dalam layanan yang dijamin. Begitu pula dengan cedera akibat kecelakaan kerja yang telah menjadi tanggung jawab lembaga penjamin lain seperti BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, maupun institusi penjamin terkait lainnya.
Menurutnya, ketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, hingga diperbarui secara berkala dan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“Ketentuan ini telah lama berlaku dan terus kami sosialisasikan kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan. Kami berharap seluruh peserta JKN dapat membayar iuran secara rutin agar keberlangsungan program tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Rizzky.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program JKN tetap menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial terbesar di Indonesia yang memberikan akses layanan kesehatan komprehensif bagi masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan peserta dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus memastikan perlindungan kesehatan dapat terus dinikmati secara optimal. (Adi)













