Mailntang – Dugaan skandal rangkap jabatan (double job) dan penerimaan dana ganda dari keuangan negara kembali mengguncang lingkungan Pemerintahan Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sosok Hafizul Ahmad Pohan (HAP), Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang.
Hafizul diduga kuat menikmati tiga sumber aliran dana negara sekaligus untuk porsi kerja penuh waktu yang bersinggungan. Selain menerima Penghasilan Tetap (Siltap) dari Dana Desa (APBN), ia juga tercatat aktif sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SMKN 1 Panyabungan yang digaji melalui APBD Provinsi Sumatra Utara, serta mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru dari APBN.
Upaya konfirmasi resmi telah dilayangkan secara tertulis oleh jurnalis Magrifatullah Lubis. Namun, hingga berita ini diterbitkan, minggu, 2 Agustus 2026 pukul 19.00 WIB, Hafizul Ahmad Pohan tetap memilih bungkam, tidak bergeming, dan menghiraukan lima poin pertanyaan klarifikasi yang diajukan. Sikap tertutup ini dinilai publik memperkuat indikasi adanya pelanggaran regulasi yang sengaja ditutupi.
Tindakan rangkap jabatan ini diduga keras menabrak UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No. 67/2017 yang secara tegas melarang perangkat desa terlibat dalam pekerjaan lain yang bersumber dari keuangan negara, demi mencegah tumpang tindih hak keuangan publik.
Kasus ini seolah menjadi replika dari skandal sebelumnya yang menimpa mantan Sekdes Malintang, Adil Halomoan Daulay. Hasil investigasi jurnalis Magrifatullah dan sejumlah aktivis pada saat itu, menemukan akurasi informasi bahwa Adil selaku Sekretaris Desa terbukti merangkap jabatan sebagai guru honorer penerima gaji sertifikasi di SMP Muhammadiyah Gunung Tua, akhirnya dipaksa mundur dari jabatan Sekdes setelah Dinas PMD Madina memberikan sanksi ketat dan pilihan linier jabatan.
Kepala Dinas PMD Madina, Irsal Fariadi pada saat itu kepada pers, menyatakan bahwa perangkat desa dilarang keras menerima penghasilan dari dua sumber anggaran pemerintah yang berbeda karena memicu konflik kepentingan dan menghambat pelayanan publik.
“Bagi perangkat desa yang rangkap jabatan, sudah dilarang baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Perda. Aturan dan prinsipnya jelas, mereka harus memilih salah satu. Tidak mungkin seseorang bekerja di dua tempat sekaligus serta doubel job (rangkap jabatan) berpotensi pada tindakan korupsi karna menggunakan dua sumber keuangan negara” tegas Kepala Dinas PMD Irsal Fariadi saat itu.
Hingga berita ini diturunkan, imbas sikap bungkam dari Hafizul Ahmad Pohan yang dinilai tidak koperatif serta melecehkan pers, maka tim media terus melakukan pengembangan investigasi dan berupaya meminta keterangan resmi dari Kepala Desa Malintang Jae, Camat Bukit Malintang, Kepala SMKN 1 Panyabungan, Kepala Dinas PMD Kab Madina, Kepala Cabdis Wilayah XI Disdik Sumut, serta pihak Inspektorat Kabupaten Madina untuk mengusut potensi dugaan korupsi yang memicu kerugian negara serta Polres Madina untuk melakukan penyelidikan kasus ini.
Pihak redaksi menerima hak jawab berupa klarifikasi, tanggapan resmi dari pihak terkait untuk keberimbangan informasi yang akurat sesuai UU No.40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Magrifatullah)













