banner 728x250

Janji yang Menggantung: Warga Sungai Buah Tagih Komitmen Wali Kota, Konflik Lahan Harafuru Kian Memanas

banner 120x600

Palembang —Metromedia.co.id Ketidakpastian hukum kembali menyelimuti warga di sekitar Kolam Retensi Harafuru, Kelurahan Sungai Buah. Di tengah klaim sepihak atas lahan yang telah mereka tempati puluhan tahun, warga kini bukan hanya berhadapan dengan ancaman kehilangan tempat tinggal, tetapi juga dengan janji pemerintah yang belum terealisasi.

Persoalan ini bukan baru. Pada 17 Maret 2026, perwakilan warga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang dan diterima oleh unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang. Dalam pertemuan tersebut, warga dijanjikan adanya rapat koordinasi lanjutan yang melibatkan pihak terkait untuk mencari solusi.

Namun hingga awal April ini, janji tersebut belum juga diwujudkan.
Hari ini, warga kembali turun menyuarakan tuntutan: kepastian.
Klaim Sepihak dan Minim Transparansi
Masalah bermula dari munculnya klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu yang dinilai warga tidak memiliki dasar yang transparan. Tanah yang selama ini ditempati secara turun-temurun tiba-tiba berada dalam sengketa tanpa proses hukum yang jelas.

Warga menilai, klaim tersebut mengabaikan fakta sosial dan historis. Mereka telah membangun kehidupan di atas lahan tersebut—mendirikan rumah, mencari nafkah, dan membentuk komunitas—jauh sebelum konflik ini mencuat.

“Ini bukan sekadar soal legalitas tanah. Ini soal hidup kami. Kami sudah puluhan tahun di sini,” ujar salah satu warga dengan nada tegas.

Janji Pemerintah Dipertanyakan
Sorotan tajam kini mengarah ke Pemerintah Kota Palembang, khususnya kepada Wali Kota Ratu Dewa  dan Wakil Wali Kota Prima Salam, yang dinilai belum memberikan langkah konkret.

Salah satu warga massa aksi membentangkan spanduk protes terhadap Pemkot Palembang

Warga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat kecil. Janji koordinasi yang sempat disampaikan justru menjadi bumerang karena tak kunjung direalisasikan.

“Yang kami butuhkan sekarang bukan janji, tapi tindakan nyata. Turun ke lapangan, lihat kondisi kami,” tegas perwakilan warga.

Aspek Hukum: Antara Regulasi dan Realita Sosial

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 serta Pasal 33 UUD 1945, penguasaan dan pemanfaatan tanah seharusnya berpihak pada kemakmuran rakyat.

Namun dalam praktiknya, konflik agraria kerap menunjukkan jurang antara norma hukum dan realitas di lapangan. Warga Sungai Buah menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat yang secara de facto menguasai lahan, justru rentan tersingkir oleh klaim administratif yang belum tentu memiliki legitimasi kuat.

Desakan Mediasi dan Ancaman Aksi Lebih Besar

Warga mendesak agar Pemerintah Kota segera memfasilitasi mediasi terbuka dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional dan seluruh pihak terkait. Mereka menginginkan proses yang transparan, objektif, dan berpihak pada keadilan sosial.

Di sisi lain, kuasa hukum warga memperingatkan bahwa jika tidak ada kepastian dalam waktu dekat, eskalasi aksi tidak dapat dihindari.

“Jika pemerintah tidak segera turun langsung meninjau dan memberikan kepastian, kami siap mengerahkan massa lebih besar untuk aksi lanjutan,” tegasnya.

Konflik yang Menguji Keberpihakan
Kasus Sungai Buah kini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kota Palembang: apakah akan berdiri sebagai penengah yang adil atau justru membiarkan konflik berlarut tanpa kepastian.
Bagi warga, waktu terus berjalan. Ketidakpastian bukan hanya soal status tanah, tetapi juga tentang masa depan mereka. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *