Palembang — metromedia.co.id Proses eksekusi pengosongan dua bidang tanah berikut bangunan seluas total 838 meter persegi di kawasan Sukarami, Kota Palembang, dipastikan segera dilaksanakan. Kuasa hukum pemohon eksekusi menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah dilalui dan pelaksanaan eksekusi tidak dapat lagi ditunda maupun diganggu gugat.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Andre Macan, SH., MH., C.HRM., C.MSP bersama tim kuasa hukumnya yakni Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP, Kevin Rasuandi, SH., C.MSP, serta TB. M. Daffa Ardana, SH, di VL Cafe & Resto, Jalan Sultan M. Mansyur, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sabtu (4/4/2026).
Andre Macan menjelaskan bahwa objek eksekusi berupa dua bidang tanah dan bangunan tersebut merupakan milik kliennya berinisial RI selaku pemenang lelang berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor: 107/04-02/2025-01 tertanggal 23 April 2025.
Adapun rincian objek meliputi satu bidang tanah dengan bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 3239 seluas 637 meter persegi, serta satu bidang tanah dan bangunan SHM Nomor 3749 seluas 201 meter persegi. Kedua objek tersebut berlokasi di Jalan Griya Villa Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Berdasarkan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang Nomor: 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tertanggal 20 Januari 2026, serta surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tertanggal 25 Maret 2026, eksekusi pengosongan dijadwalkan pada Rabu, 8 April 2026,” ujar Andre.
Ia menegaskan, hingga saat ini objek tersebut masih dikuasai dan dihuni oleh Tina Fransisco selaku termohon eksekusi beserta pihak lain di bawah penguasaannya, meskipun secara hukum kepemilikan telah sah berpindah kepada kliennya sejak April 2025.
Menurut Andre, proses hukum telah berjalan cukup panjang. Kliennya bahkan telah mengajukan permohonan eksekusi sejak September 2025, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan.
“Eksekusi ini sudah patut dan layak dilaksanakan. Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Palembang yang telah mengeluarkan penetapan serta pemberitahuan resmi kepada seluruh pihak terkait. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi tidak dapat diganggu gugat, sekalipun ada upaya hukum dari pihak termohon,” tegasnya.
Andre juga mengimbau agar pihak termohon segera mengosongkan objek secara sukarela sebelum hari pelaksanaan, guna menghindari potensi kerugian terhadap barang-barang milik mereka.
“Apabila tidak dikosongkan, kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang saat proses eksekusi berlangsung,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan nanti, pihaknya mengaku telah menyiapkan sekitar 90 personel untuk membantu proses pengosongan, termasuk fasilitas gudang penyimpanan barang serta rencana pemagaran lokasi guna memastikan area steril dari pihak yang tidak berkepentingan.
Lebih lanjut, Andre mengingatkan bahwa segala bentuk upaya menghalangi pelaksanaan eksekusi dapat berimplikasi pidana. Ia merujuk pada Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur sanksi bagi pihak yang merintangi pejabat pengadilan dalam menjalankan tugasnya.
“Baik tindakan aktif maupun pasif yang menghambat proses eksekusi dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga telah menempuh jalur pidana terkait dugaan penyerobotan tanah dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin. Laporan Polisi telah dilayangkan ke Polda Sumatera Selatan pada 25 Juli 2025 dengan Nomor: LP/B/1002/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel, yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Kami mendapat informasi bahwa dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka terhadap pihak termohon,” ungkap Andre.
Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya telah membuka ruang dialog untuk penyelesaian secara persuasif. Namun, menurutnya, pihak termohon tetap bersikukuh dan bahkan sempat melayangkan somasi kepada kliennya, serta mengancam akan melaporkan pihak kepolisian jika terlibat dalam pengamanan eksekusi.
“Padahal aparat kepolisian dalam hal ini menjalankan perintah undang-undang atas permintaan pengadilan sebagai eksekutor,” katanya.
Andre juga menyoroti adanya aktivitas usaha di atas objek sengketa yang dinilai memberikan keuntungan bagi termohon secara tidak sah selama hampir satu tahun sejak lelang dimenangkan oleh kliennya.
“Hal ini tentu merugikan klien kami. Penguasaan tanpa hak yang disertai keuntungan ekonomi tersebut semakin memperkuat unsur pidana dalam perkara ini,” pungkasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang itikad baik dari termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan, guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih luas. (Rill)















