banner 728x250

Pemprov Sumsel Tegaskan Larangan Truk Batubara di Jalan Umum, Jalan Hauling Jadi Solusi

banner 120x600

Palembang — metromedia.co.id Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk melarang truk angkutan batubara melintas di jalan umum. Sebagai solusi, pembangunan dan pengelolaan jalan khusus hauling antar kawasan tambang terus didorong melalui kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan pertambangan.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan pembangunan jalan hauling interkoneksi tambang yang digelar di ruang rapat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (6/4/2026).

Rapat dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Apriyadi, serta dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang, hingga Biro Hukum. Sejumlah perwakilan perusahaan tambang juga turut hadir.

Usai rapat, Apriyadi menjelaskan bahwa pengelolaan jalan hauling interkoneksi merupakan inisiatif dari pihak perusahaan tambang. Jalur yang dibahas menghubungkan kawasan tambang dari Tanjung Enim hingga Tanjung Jambu.

“Sudah ada dua kali pemaparan. Saat ini tinggal menentukan pihak yang akan diberikan rekomendasi untuk mengelola jalan hauling tersebut,” ujar Apriyadi.

Menurut dia, secara prinsip jalur hauling antar tambang sebenarnya telah tersedia dan siap dimanfaatkan secara optimal. Perusahaan-perusahaan tambang juga telah menyatakan kesepakatan untuk menggunakan jalur tersebut. Namun, pengelolaan terpadu masih menunggu penunjukan pihak yang bertanggung jawab.

Apriyadi menegaskan bahwa saat ini tidak diperbolehkan lagi truk batubara melintas di jalan umum atau jalan negara. Pengecualian hanya diberikan secara terbatas, seperti untuk angkutan semen yang berkaitan dengan kepentingan pembangunan nasional.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kita semua punya tugas untuk mengawasi. Mulai dari LSM, ormas, hingga masyarakat. Jika masih ada truk batubara melintas di jalan negara, silakan laporkan dan pertanyakan siapa yang memberikan izin,” katanya.

Selain itu, pemerintah provinsi meminta seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar mematuhi instruksi gubernur dengan tidak lagi menggunakan jalan umum. Perusahaan diminta membangun infrastruktur pendukung secara mandiri, seperti jalan khusus hauling atau flyover.

“Jalan umum diperuntukkan bagi masyarakat. Jadi perusahaan harus menyiapkan solusi sendiri,” ujar Apriyadi.

Ia menambahkan, rapat tersebut juga bertujuan mengukur keseriusan perusahaan dalam mengelola jalan hauling interkoneksi. Mengingat jalur tersebut melibatkan sejumlah pemegang IUP, diperlukan manajemen terpadu untuk menghindari hambatan distribusi.
Jika terdapat kendala di lapangan, pemerintah provinsi akan berperan sebagai koordinator untuk memastikan distribusi batubara tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan publik.

Sementara itu, perwakilan PT Bara Anugrah Sejahtera (BAS), Dani, menyatakan bahwa pihaknya bersama perusahaan lain telah mengajukan permohonan pengelolaan jalan hauling khusus kepada pemerintah provinsi.

“Kami memiliki kepentingan besar untuk menggunakan jalan hauling khusus, bukan jalan negara. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang siap bekerja sama, tinggal menunggu arahan dari Pemprov Sumsel,” ujarnya. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *