Jakarta, — metromedia.co.id Isu mengenai bayi warga negara Indonesia (WNI) yang disebut-sebut otomatis menjadi peserta aktif program jaminan kesehatan nasional mulai April 2026 ramai diperbincangkan. Namun, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang sudah lama diterapkan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, setiap bayi yang lahir wajib didaftarkan oleh orang tuanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
“Bayi tidak otomatis terdaftar. Orang tua tetap harus melakukan pendaftaran. Jika didaftarkan dalam kurun waktu 28 hari, maka status kepesertaan JKN akan langsung aktif,” ujar Rizzky, Senin (6/4-2026).
Ia menambahkan, proses pendaftaran kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp PANDAWA. Orang tua cukup melampirkan dokumen berupa KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.
Namun demikian, apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, maka iuran JKN akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi tersebut.
Lebih lanjut, Rizzky mengungkapkan bahwa saat ini cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Program ini mengusung prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta.
Meski demikian, ia menyoroti masih adanya masyarakat yang baru mendaftar saat kondisi sakit.
“Penting bagi masyarakat untuk menjadi peserta sejak dini dan memastikan status kepesertaan tetap aktif, karena risiko sakit tidak dapat diprediksi,” katanya.
Terkait rencana integrasi sistem BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB, pihaknya menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa dana iuran tidak hanya digunakan untuk pembiayaan pengobatan, tetapi juga mendukung program promotif dan preventif guna menjaga masyarakat tetap sehat.
“Masyarakat diharapkan terus berpartisipasi aktif dalam membayar iuran sebagai bentuk gotong royong demi keberlanjutan Program JKN ke depan,” tutup Rizzky. (Adi)















