Palembang, Metromedia.co.id — Awalnya tampak seperti praktik arisan pada umumnya—wadah berkumpul, saling percaya, dan harapan akan perputaran dana yang meringankan beban ekonomi. Namun, di balik skema yang terlihat sederhana itu, terselip cerita lain yang kini bergulir menjadi polemik hukum yang rumit dan memantik perhatian.
Nama Rusda mulai mencuat setelah sejumlah pihak, termasuk Robaina, mengaku mengalami kerugian dari sistem yang disebut-sebut sebagai arisan. Berdasarkan penelusuran informasi, pola yang dijalankan diduga tidak lagi murni arisan, melainkan berkembang menjadi praktik pinjam-meminjam dengan bunga tinggi—karakteristik yang kerap diasosiasikan dengan rentenir ilegal.
Para korban menuturkan, kesepakatan awal yang mereka pahami tidak sepenuhnya sejalan dengan realitas di lapangan. Transparansi dipertanyakan, perhitungan kewajiban dianggap tidak jelas, dan tekanan pembayaran disebut-sebut semakin memberatkan seiring waktu. Dari sinilah, konflik mulai mengeras.
Langkah hukum pun ditempuh. Robaina dan sejumlah pihak melaporkan Rusda ke Polda Sumatera Selatan dengan dugaan penggelapan serta praktik rentenir ilegal. Namun, alih-alih mereda, perkara ini justru berkembang ke arah yang tak terduga.
Di tengah proses tersebut, Rusda melayangkan laporan balik terhadap Robaina. Tuduhannya tidak ringan: penipuan dan penggelapan. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/104/I/2026/SPKT POLDA SUMSEL tertanggal 21 Januari 2026.
Situasi ini menghadirkan pertanyaan krusial: siapa korban, dan siapa yang sesungguhnya harus dimintai pertanggungjawaban?
Penelusuran lebih jauh mengungkap fakta penting lain. Sebelum laporan pidana bergulir, perkara ini ternyata telah lebih dulu masuk ke ranah perdata. Melalui putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 152/Pdt.G.S./2025/PN PLG, majelis hakim menetapkan bahwa hubungan hukum antara para pihak adalah sengketa keperdataan.
Dalam putusan tersebut, Robaina hanya diwajibkan melunasi sisa kewajiban sebesar Rp31 juta dari total Rp80 juta. Tidak ada konstruksi pidana yang ditegaskan dalam amar putusan itu.
Di titik ini, garis batas mulai terlihat—namun sekaligus dipertanyakan.
Bagaimana mungkin perkara yang telah diposisikan sebagai sengketa perdata kini bergeser ke ranah pidana?
Kuasa hukum Robaina, Candra Septa Wijaya, S.H., melihat adanya kejanggalan dalam dinamika ini. Ia menilai langkah pelaporan balik patut diduga sebagai bentuk abuse of process—penggunaan instrumen hukum bukan untuk mencari keadilan, melainkan sebagai alat tekanan.
Menurutnya, ketika suatu perkara telah memiliki kepastian hukum dalam ranah perdata, upaya menariknya ke pidana berpotensi mencederai prinsip dasar sistem hukum itu sendiri.
Pandangan serupa disampaikan Pertikal, S.H., yang secara terbuka meminta aparat penegak hukum bertindak objektif. Ia bahkan mendesak agar proses penyidikan terhadap kliennya dihentikan melalui penerbitan SP3.
“Jika substansinya adalah hubungan utang-piutang yang sudah diputus secara perdata, maka tidak tepat dipaksakan menjadi pidana,” ujarnya.
Namun di sisi lain, pertanyaan berbeda juga muncul: bagaimana dengan laporan awal para korban?
Dugaan praktik rentenir ilegal dan penggelapan yang dilaporkan Robaina dkk belum kehilangan relevansinya. Kuasa hukum meminta agar laporan tersebut tetap diproses secara profesional, tanpa intervensi maupun perlakuan diskriminatif.
Di sinilah perkara ini menjadi cermin yang lebih besar—bukan sekadar konflik antar individu, tetapi potret tentang bagaimana hukum bekerja, atau justru dipersepsikan bekerja.
Dalam praktiknya, batas antara perdata dan pidana memang tidak selalu hitam-putih. Namun, ketika instrumen pidana digunakan dalam sengketa yang telah memiliki putusan perdata, muncul kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi—atau setidaknya, tekanan hukum yang tidak proporsional.
Bagi para pihak yang terlibat, ini bukan sekadar soal menang atau kalah. Ini tentang keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum yang seharusnya berjalan seimbang.
Sementara bagi publik, kasus ini menjadi ujian: apakah sistem hukum mampu menjaga integritasnya, atau justru membuka ruang bagi tafsir yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Di tengah silang sengkarut ini, satu hal menjadi jelas—kebenaran tidak selalu muncul di permukaan. Ia harus ditelusuri, diuji, dan dibuktikan. Dan hingga saat itu tiba, pertanyaan-pertanyaan akan terus menggantung di ruang publik. (Adi)















