Banyuasin —Metromedia.co.id Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman meminta kepastian hukum atas penanganan perkara yang dilaporkan sejak Juni 2025 namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Candra Septa Wijaya, S.H., dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan, selaku kuasa hukum korban Amir Hamza. Mereka meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/VI/2025/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan tertanggal 16 Juni 2025.
Menurut kuasa hukum, terlapor Sudirman telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah kurang lebih delapan bulan berjalan, tersangka belum ditahan dan korban belum memperoleh kepastian hukum.
“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap rasa aman korban serta membuka peluang tersangka menghindari proses hukum,” ujar Candra dalam keterangan tertulis.
Secara yuridis, lanjut dia, ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memungkinkan penahanan tersangka apabila terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyebutkan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kuasa hukum korban menilai dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dalam perkara ini memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Pertikal, S.H., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum korban, meminta perhatian langsung Kapolda Sumatera Selatan agar perkara tersebut ditindaklanjuti secara serius.
Menurut dia, langkah konkret aparat penegak hukum diperlukan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.
Kuasa hukum menegaskan bahwa korban berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum selama proses peradilan berlangsung. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi.
Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban Minta Kepastian Hukum, Tersangka Dugaan Penganiayaan di Banyuasin Belum Ditahan. (Bro Adi).















