Palembang – Metromedia.co.id Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang melakukan penertiban dan pembongkaran sebuah tembok yang dibangun di kawasan Garis Sempadan Jalan (GSB) atau jalur hijau di Jalan Putri Rambut Selako, RT 016 RW 007, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sat Pol PP Kota Palembang, Dr. Herison Muis, S.IP., SH., MH. Tembok yang dibongkar diketahui memagari sebagian akses jalan keluar masuk warga yang bermukim di area belakang lokasi tersebut.
Menurut Herison, tindakan pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar ketentuan peraturan daerah terkait pemanfaatan jalur hijau dan garis sempadan jalan.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pemerintah telah memberikan sejumlah peringatan administratif kepada pemilik bangunan.
“Sat Pol PP Kota Palembang menjalankan fungsi penegakan Perda. Sebelumnya sudah ada Surat Peringatan pertama dan kedua dari Dinas PUPR Kota Palembang serta SP3 dari Sat Pol PP. Bahkan pemilik juga sudah diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri dalam waktu tiga hari sebelumnya, namun tidak diindahkan, sehingga hari ini dilakukan penertiban,” tegas Herison.
Meski demikian, proses pembongkaran tembok tersebut memunculkan reaksi berbeda dari warga sekitar. Sebagian warga mendukung tindakan pemerintah karena akses jalan yang sebelumnya tertutup kini kembali terbuka. Namun di sisi lain, pihak keluarga pemilik lahan mengklaim bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari tanah milik mereka.
Marsel, keponakan dari Erni selaku pemilik lahan yang membangun pagar tersebut, menyatakan bahwa jalur yang dipersoalkan masuk dalam sertifikat tanah milik bibinya.
“Jalan ini masuk ke dalam sertifikat tanah milik bibi kami. Awalnya kami masih memberikan akses untuk lewat, tapi karena sering terjadi masalah dengan warga belakang, akhirnya kami tutup,” ujar Marsel sambil menunjukkan salinan sertifikat tanah kepada awak media.
Ia juga menyatakan pihak keluarga berencana membangun kembali pagar tersebut sesuai batas yang tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah.
“Kami akan bangun lagi, bahkan akan kami tutup seluruhnya sesuai batas yang ada di surat tanah ini,” tambahnya.
Di sisi lain, warga yang tinggal di area belakang memiliki pandangan berbeda. Etik, salah satu warga terdampak, mengklaim bahwa berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki warga sekitar, area yang dipagari tersebut seharusnya merupakan akses jalan bagi masyarakat.
Menurutnya, dalam peta bidang yang terdapat dalam dokumen tanah warga, jalur tersebut direncanakan sebagai akses jalan dengan dua percabangan berbentuk huruf Y.
“Yang ditembok itu seharusnya jalan. Berdasarkan peta bidang di surat tanah kami, harusnya ada dua jalur berbentuk Y untuk akses keluar warga,” ujar Etik.
Ia juga menyebut bahwa salah satu jalur yang tercantum dalam peta bidang tersebut diduga melintasi area yang kini berdiri bangunan rumah milik Erni.
“Kalau melihat peta yang ada, jalur satunya lagi seharusnya melintasi area yang sekarang menjadi bangunan rumah itu,” tambahnya sambil menunjukkan peta bidang kepada wartawan.
Sementara itu, Camat Ilir Barat I, Alexander, mengatakan pihak kecamatan telah mengikuti perkembangan persoalan tersebut sejak lama. Saat penertiban berlangsung, pemerintah kecamatan diwakili oleh unsur kelurahan dan aparat ketertiban.
“Tadi saya diwakili oleh Kasi Trantib dan Lurah untuk hadir sebagai perwakilan pemerintah sekaligus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui di kantor kecamatan.
Alexander juga mengungkapkan bahwa sengketa tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 dan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian karena kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
“Persoalan ini sudah terjadi sejak 2023, namun belum ada penyelesaian karena kedua belah pihak masih belum menemui kesepakatan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, status kepemilikan dan fungsi lahan yang dipersoalkan masih menjadi perdebatan antara pihak pemilik sertifikat dan warga sekitar, sehingga penyelesaian lebih lanjut kemungkinan memerlukan klarifikasi dokumen serta mediasi dari pemerintah maupun instansi terkait. (Bro ADI)















