banner 728x250

Warga Palembang Srigading Indah 4 Pertanyakan Realisasi Fasum dan Fasos, Developer Diminta Penuhi Hak Konsumen

banner 120x600

Palembang, Metromedia — Sejumlah warga Perumahan Srigading Indah 4 di Jalan Tanjung Barangan, Palembang, mendatangi kantor pengembang PT Srigading Indah, Selasa (3/2/2026).

Kedatangan mereka untuk meminta kepastian terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang hingga kini belum terealisasi meski perumahan telah dihuni lebih dari lima tahun.

Perwakilan warga, Beny Arman, mengatakan, penghuni hanya menuntut pemenuhan fasilitas sebagaimana yang disampaikan pada awal pemasaran. Beberapa di antaranya meliputi taman bermain anak, sarana olahraga, sistem drainase, pengelolaan limbah, hingga kejelasan batas lahan.

“Kami menanyakan fasum yang dijanjikan, seperti taman bermain anak dan fasilitas olahraga, tetapi sampai sekarang belum ada,” kata Beny dalam pertemuan itu.

Selain fasilitas tersebut, warga juga menyoroti belum adanya gerbang resmi yang menjadi identitas kawasan. Kondisi itu disebut kerap menyulitkan tamu maupun kurir yang hendak mengantar barang.

Warga lainnya, Ahmad Tohir, menilai keberadaan gerbang seharusnya dapat memberikan keuntungan bagi pengembang karena sekaligus menjadi penanda dan media promosi lingkungan perumahan.

Menanggapi keluhan warga, Fitri selaku admin PT Srigading Indah menyampaikan bahwa perusahaan saat ini menyediakan lahan kosong yang dapat dimanfaatkan ketika ada kegiatan masyarakat.

Adapun mengenai fasilitas yang tercantum dalam brosur, ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari materi promosi.

“Yang di brosur itu sifatnya iklan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan keberatan dari warga. Syofuan, perwakilan penghuni lainnya, mengatakan informasi mengenai keberadaan fasum sebelumnya telah disampaikan oleh tenaga pemasaran kepada calon pembeli sebelum akad kredit.

Namun pihak pengembang menyebut tenaga marketing tidak sepenuhnya merepresentasikan perusahaan karena sebagian bekerja secara lepas.

Pertemuan kemudian ditutup dengan pernyataan bahwa aspirasi warga akan diteruskan kepada pimpinan perusahaan.

Kewajiban Pengembang

Secara terpisah, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Ramon Fauzan, menegaskan bahwa penyediaan fasum dan fasos merupakan hak dasar penghuni perumahan.

“Fasos dan fasum merupakan hak warga yang wajib dipenuhi developer. Fasilitas itu antara lain jalan lingkungan, drainase, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau,” ujar Ramon.

Menurut dia, regulasi mengatur bahwa sebagian lahan dalam perencanaan perumahan memang diperuntukkan bagi kebutuhan bersama warga. Karena itu, realisasinya menjadi bagian dari tanggung jawab pengembang.

Kewajiban tersebut antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai rencana yang telah disahkan.

Kasus yang terjadi di Perumahan Srigading Indah 4 mencerminkan masih munculnya persoalan antara janji pemasaran dan pelaksanaan di lapangan, yang pada akhirnya berdampak pada kenyamanan penghuni. (*mei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *