LANGSA — METRO MEDIA Kepolisian Resor (Polres) Langsa melaksanakan operasi penertiban dan penegakan hukum lalu lintas di Jalan A. Yani, tepat di depan Rumah Rakit Umum Langsa, pada Senin (5/10/2026). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban, kelancaran, dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.

AKP Irawan Kusumo, S.Tr.K., S.H., S.I.K., CPHR., CBA Kasat Lantas Polres Langsa ” Menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini adalah edukasi dan pembinaan, bukan sekadar penindakan. Petugas tidak hanya menerbitkan surat tilang, tetapi juga memberikan penyuluhan kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan diri dan orang lain, Ungkap nya
“Kami hadir bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk melindungi. Setiap penindakan dilakukan agar kita semua selamat sampai tujuan,” ujar salah satu petugas yang bertugas di lokasi.
Dalam operasi ini, petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan helm, kepatuhan rambu lalu lintas, serta muatan kendaraan. Bagi pelanggar ringan, pendekatan persuasif dan peringatan lisan lebih banyak dilakukan, sementara pelanggaran berat tetap ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemasangan rambu peringatan di lokasi juga senantiasa diperhatikan agar pengendara mendapat peringatan dini dan dapat menurunkan kecepatan secara aman. Masyarakat yang melintas di lokasi umumnya menyambut baik kehadiran petugas, karena merasa lebih aman dan tertib.
Polres Langsa berkomitmen terus meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam setiap operasi, termasuk memastikan seluruh penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif menjaga keselamatan bersama dengan selalu taat aturan berlalu lintas. ( AR)













