LUBUK LINGGAU, Metromedia.co.id – Seorang dokter spesialis berinisial YD dilaporkan oleh istrinya, ES, ke Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, atas dugaan tindak pidana perzinaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 7 September 2026.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan, S.IK., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/10/2026).
“Betul ada laporan tersebut,” terang Catur.
Ia menambahkan, saat ini dua laporan yang dimaksud masih dalam proses penyelidikan.
“Sementara dua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan,” imbuhnya.
Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diterima, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Yossudarso, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Dalam laporan itu, ES menyebut dugaan perselingkuhan telah berlangsung sejak September 2025. Menurut keterangan pelapor, dugaan tersebut diketahui melalui percakapan WhatsApp di telepon seluler terlapor yang disebut berisi komunikasi mesra.
Pelapor juga menduga suaminya melakukan perjalanan bersama seorang perempuan yang disebut memiliki hubungan khusus dengannya, dari Jakarta menuju Lubuk Linggau. Dalam dokumen tersebut, ES menyatakan bahwa terlapor kemudian meninggalkan rumah tanpa memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri serta anak-anaknya.
Persoalan itu, menurut laporan, berlanjut pada 2 Juli 2026. ES mengaku mendapat informasi dari seseorang berinisial DK bahwa suaminya sedang menemani perempuan tersebut menjalani rawat jalan di bagian bedah Rumah Sakit Lubuklinggau dalam kondisi hamil.
Atas dugaan peristiwa tersebut, ES menyatakan keberatan dan meminta agar persoalan itu diproses melalui jalur hukum. Dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut dirujuk pada Pasal 411 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak YD mengenai laporan dan tuduhan tersebut. Sementara itu, keterangan Kapolres menyebut dua laporan yang dimaksud masih dalam proses penyelidikan. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan maupun langkah hukum berikutnya.
Seluruh dugaan perselingkuhan dan perzinaan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pelapor yang tercantum dalam dokumen laporan polisi. Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang terbukti dan tetap harus diuji melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. (Bro Adi)













