APKLI Adukan Nasib 70 Pedagang UMKM 2 Ulu ke Kanwil HAM Sumsel

banner 120x600

PALEMBANG, Metromedia.co.id Puluhan pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan 2 Ulu, Palembang, bersama pengurus Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Sumatera Selatan (Sumsel), mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil HAM) Sumsel untuk mengadukan nasib mereka yang terancam kehilangan tempat berjualan akibat kebijakan relokasi.

Kedatangan mereka bertujuan meminta perlindungan dan kejelasan atas kebijakan penertiban yang mengharuskan para pedagang pindah ke Pasar Taqwa. Mereka berharap pemerintah memberikan solusi yang tidak merugikan pedagang yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari usaha tersebut.

Dalam pertemuan itu, hadir Ketua Umum APKLI Sumsel Harmoko, tim advokasi APKLI Sumsel Apriansyah, S.H., Agus Susanto, S.Sos., selaku juru bicara keluarga H. Muslim dan Hj. Nurhayati, serta sejumlah pedagang UMKM 2 Ulu.

 

Harmoko mengatakan, terdapat sekitar 70 pedagang UMKM binaan APKLI Sumsel di kawasan tersebut. Sebagian pedagang telah menjalankan usaha selama 14 hingga 20 tahun, sehingga tempat berjualan itu menjadi sumber penghidupan utama bagi keluarga mereka.

Menurut Harmoko, persoalan relokasi mulai memanas pada 20 Oktober 2026, ketika terjadi gesekan terkait rencana pemindahan pedagang ke Pasar Taqwa.

“Kami ingin pedagang UMKM 2 Ulu tetap bisa berjualan dan Pasar Taqwa juga berjalan. Jangan sampai penataan kota justru membuat masyarakat kehilangan mata pencaharian,” ujar Harmoko.

Ia menegaskan, APKLI Sumsel mendukung upaya pemerintah menata kawasan perkotaan. Namun, penataan tersebut harus diiringi pemberdayaan dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

“Prinsip kami, pemberdayaan yes, penggusuran no. Pemerintah seharusnya hadir untuk memberdayakan UMKM, bukan membuat pedagang kesulitan mencari nafkah. Kami akan berupaya maksimal melindungi pedagang binaan kami,” katanya.

 

Harmoko mengungkapkan, sejumlah pedagang merasa sedih karena tidak dapat berjualan seperti biasanya. Mereka khawatir kehilangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari apabila dipaksa meninggalkan lokasi usaha yang telah ditempati selama bertahun-tahun.

Ia juga mempertanyakan dasar relokasi terhadap pedagang yang berjualan di dalam bangunan dan lapak-lapak yang mereka tempati. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil tindakan.

Hingga saat ini, kata Harmoko, pihaknya belum menggelar pertemuan langsung dengan Pemerintah Kota Palembang. Komunikasi yang telah dilakukan baru sebatas pertemuan dengan pihak pengelola pasar.

“Kami ingin ada titik temu agar pedagang merasa nyaman berjualan. Kami tidak menolak keberadaan pasar. Silakan Pasar Taqwa dikembangkan, tetapi pedagang yang sudah lama berjualan di 2 Ulu juga harus mendapat perhatian,” ujarnya.

Harmoko turut mengingatkan janji kampanye Wali Kota Palembang Ratu Dewa terkait perlindungan dan pemberdayaan UMKM, termasuk bantuan BPJS yang menurutnya pernah disampaikan saat kampanye. Ia berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan kepastian bagi para pedagang kecil.

Ia menambahkan, bangunan tempat pedagang UMKM berjualan sudah memiliki dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) serta izin dari Dinas Koperasi dan UMKM Palembang, ada NIB. APKLI, lanjutnya, bersedia melengkapi persyaratan apabila terdapat dokumen yang masih kurang.

“Kami berharap pemerintah dapat membela kepentingan pedagang kecil dan mencari jalan keluar yang adil. Pasar 2 Ulu dan Pasar Taqwa seharusnya bisa berjalan bersama,” katanya.

Sementara itu, tim advokasi APKLI Sumsel, Apriansyah, S.H., menyoroti dasar administrasi penertiban dan penyegelan bangunan yang ditempati pedagang.

Ia mengatakan, hingga saat mereka menyampaikan pengaduan, pihaknya mengaku belum menerima surat keputusan penyegelan bangunan. Dokumen yang diketahui mereka terima adalah surat tugas penertiban pedagang kaki lima (PKL).

“Surat tugas yang kami terima berkaitan dengan penertiban PKL. Menurut kami, perlu diperjelas apakah tindakan terhadap pedagang yang berada di dalam bangunan ini sudah sesuai dengan dasar administrasi dan ketentuan yang berlaku. Apalagi, para pedagang mengaku memiliki izin,” kata Apriansyah.

Ia menilai, persoalan tersebut perlu ditangani melalui dialog dan pemeriksaan dokumen, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

Apriansyah juga mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk dugaan intimidasi dan pemaksaan relokasi. Ia berharap Kanwil HAM Sumsel menelaah persoalan itu berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen yang tersedia.

Menurutnya, jika alasan relokasi berkaitan dengan kemacetan, pemerintah perlu mengkaji sumber persoalan dan menyusun solusi yang tepat. Ia menilai penataan kawasan tidak seharusnya langsung membebankan dampak kepada pedagang yang berjualan di dalam bangunan.

“Kalau memang ada persoalan kemacetan, mari kita cari solusinya bersama. Jangan sampai keinginan menjadikan Palembang sebagai kota modern justru membuat pedagang kecil merasa dirugikan,” ujarnya.

Apriansyah juga meminta agar penertiban diprioritaskan pada PKL yang menggunakan badan jalan apabila keberadaan mereka terbukti mengganggu lalu lintas, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Agus Susanto, S.Sos., selaku juru bicara keluarga H. Muslim dan Hj. Nurhayati, mengatakan bahwa pada hari kedatangan mereka, perwakilan PD Pasar, Satpol PP, Dinas Perdagangan Kota Palembang, serta unsur terkait kembali mendatangi kawasan 2 Ulu untuk mengimbau pedagang pindah ke Pasar Taqwa.

Sebagai upaya memperjuangkan kepastian bagi pedagang, pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kanwil HAM Sumsel. Agus mengatakan, mereka diterima oleh pihak Kanwil HAM dan mendapat informasi bahwa pengaduan tersebut akan dikaji lebih lanjut.

“Kami bersyukur pengaduan kami diterima. Pihak Kanwil HAM menyampaikan akan mengkaji surat yang kami sampaikan dan menghubungi kami kembali,” kata Agus.

Selain ke Kanwil HAM Sumsel, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Komisi II DPRD Kota Palembang dan Satpol PP Kota Palembang. Surat tersebut berkaitan dengan persoalan relokasi serta dokumen perizinan yang dimiliki para pedagang.

Agus mempertanyakan mengapa pengembangan Pasar Taqwa sebagai pasar tradisional yang lebih modern harus diikuti dengan pemindahan pedagang yang telah lama berusaha di kawasan 2 Ulu.

Ia menegaskan, pihaknya tidak melarang pedagang yang bersedia pindah ke Pasar Taqwa. Namun, keputusan tersebut, menurutnya, harus didasarkan pada kesediaan masing-masing pedagang tanpa intimidasi.

“Kalau ada pedagang yang mau pindah ke Pasar Taqwa, silakan. Itu hak mereka. Namun, jangan sampai pedagang yang masih ingin bertahan di 2 Ulu merasa tertekan. Kami berharap ada dialog dan solusi yang bisa diterima semua pihak,” ujarnya.

Para pedagang berharap pengaduan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan melalui dialog antara pemerintah, pengelola pasar, APKLI, dan para pedagang. Mereka meminta agar status bangunan, dokumen perizinan, serta dasar kebijakan relokasi diperiksa secara terbuka sebelum keputusan lebih lanjut diambil.

Bagi para pedagang, persoalan ini bukan sekadar mempertahankan tempat berjualan, melainkan juga menjaga keberlangsungan usaha yang selama belasan hingga puluhan tahun menjadi tumpuan ekonomi keluarga. (BroAdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *