Laporkan Enam Dinas di OKU ke Kejati Sumsel, LSM Mitra Mabes Desak Pemeriksaan Anggaran Rp978,7 Miliar

banner 120x600

PALEMBANG, Metromedia.co.id — Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Mabes melaporkan enam organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dan realisasi anggaran kegiatan tahun anggaran 2025.

Ketua Umum LSM Mitra Mabes, Yandri, meminta Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan secara komprehensif, termasuk menelusuri kesesuaian antara alokasi anggaran, pelaksanaan kegiatan, realisasi belanja, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Enam dinas yang dilaporkan meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

Laporan itu diserahkan langsung ke Kejati Sumsel pada Jumat (23/10/2026). Menurut Yandri, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengumpulan sejumlah data dan dokumen yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

“Kami datang secara resmi untuk menyerahkan berkas laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di beberapa dinas tersebut,” ujar Yandri saat ditemui awak media di halaman Kejati Sumsel.

Anggaran Enam Dinas Jadi Sorotan

Dalam keterangannya, Yandri memaparkan nilai anggaran pada enam instansi yang menjadi objek laporan. Berdasarkan data yang disampaikan pihak LSM Mitra Mabes, anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten OKU mencapai Rp464 miliar, disusul Dinas PUTR sebesar Rp244 miliar dan Dinas Kesehatan sebesar Rp226 miliar.

Sementara itu, anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman disebut mencapai Rp21 miliar, Dinas Pertanian Rp17,9 miliar, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp4,8 miliar.

Jika dijumlahkan, nilai anggaran keenam dinas tersebut mencapai sekitar Rp977,7 miliar. Besaran ini menjadi konteks penting dalam laporan yang diajukan LSM Mitra Mabes, mengingat pengelolaan anggaran publik dengan nilai besar membutuhkan pengawasan, transparansi, dan pertanggungjawaban yang memadai.

Namun, nilai anggaran tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kerugian negara. Dugaan penyimpangan yang dilaporkan masih perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi pelaksanaan kegiatan, serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.

DPA-SKPD Diserahkan sebagai Dokumen Pendukung

Yandri menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada Kejati Sumsel dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).

Menurut dia, dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi kejaksaan untuk menelusuri pelaksanaan program dan kegiatan pada masing-masing dinas, sekaligus menilai apakah terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi di lapangan.

LSM Mitra Mabes mengklaim menemukan indikasi awal sejumlah kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Meski demikian, rincian kegiatan yang dipersoalkan, nilai dugaan penyimpangan pada setiap kegiatan, serta besaran potensi kerugian negara belum dipaparkan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan kepada media.

Karena itu, pembuktian terhadap dugaan tersebut membutuhkan penelusuran lebih lanjut, termasuk pencocokan dokumen anggaran dengan kontrak pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, bukti pembayaran, hasil pekerjaan fisik apabila berkaitan dengan proyek konstruksi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai karakteristik kegiatan masing-masing dinas.

Minta Pejabat Terkait Dipanggil dan Diperiksa

LSM Mitra Mabes mendesak Kejati Sumsel menelaah laporan beserta seluruh lampirannya dan mengambil langkah hukum sesuai kewenangan apabila ditemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan penanganan perkara.

Yandri juga meminta pihak-pihak terkait dimintai klarifikasi guna memastikan apakah penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel menindaklanjuti laporan dan bukti awal yang telah kami serahkan. Kami berharap dilakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap enam dinas yang kami laporkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut. Menurut dia, pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menunggu Klarifikasi dan Hasil Penelusuran Aparat

Laporan LSM Mitra Mabes kini menjadi dasar permintaan agar penggunaan anggaran pada enam dinas di Kabupaten OKU ditelusuri lebih lanjut. Tahap berikutnya bergantung pada hasil telaah kejaksaan terhadap dokumen yang disampaikan, termasuk penilaian atas relevansi data dan kecukupan bukti awal.

Dalam penanganan laporan semacam ini, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan membedakan antara nilai anggaran, dugaan ketidaksesuaian administrasi atau teknis, indikasi penyimpangan, dan kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil telaah Kejati Sumsel atas laporan tersebut. Tanggapan dari pihak enam dinas yang dilaporkan juga belum tercantum dalam keterangan yang diterima media.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pelaporan oleh LSM merupakan bentuk penyampaian dugaan yang perlu diverifikasi, bukan bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Publik kini menantikan tindak lanjut aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tahun 2025, sekaligus menjamin bahwa setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *