Dugaan Pengondisian Petani Mencuat, Aktivis Madina Desak Pengusutan Jual Beli Pupuk Subsidi di Atas HET UD Rizky
Panyabungan metromedia. Co. Id. Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kios UD Rizky Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, kian vulgar dan makin menghangat. Pasca mencuatnya temuan harga eceran Rp2.500 per kilogram yang mencekik petani, kini muncul video viral di media sosial berisi pengakuan sejumlah warga yang mengklaim tidak keberatan dengan tarif ilegal tersebut.
Video tersebut memicu kecurigaan publik mengenai adanya dugaan upaya pengondisian sistematis untuk mengaburkan pelanggaran regulasi negara.
Menyikapi fenomena ini, sejumlah aktivis Madina bereaksi keras. Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Barubara kepada pers di Panyabungan (01/11) menyatakan kegeramannya. Dia menilai bahwa dalih kesepakatan ataupun video pembelaan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum formal. Aturan HET bersifat absolut demi melindungi hak-hak ekonomi petani kecil.
“Kita melihat hal ini terindikasi siasat pengondisian petani di Kasus Pupuk Subsidi UD Rizky, Munculnya video viral berisi pengakuan sejumlah warga Desa Roburan Lombang yang menyatakan ‘ikhlas’ membeli pupuk subsidi seharga Rp2.500/kg dari UD Rizky diduga kuat merupakan skenario pengondisian demi lolos dari jerat hukum. Langkah instan ini dinilai sebagai upaya kepanikan untuk meredam gejolak resistensi publik’ tegas Arief Azka.
Dia melihat, video pengakuan sejumlah petani ini hanyalah modus dan tameng pembenaran atas keuntungan ilegal yang diraup sepihak. Padahal berdasarkan regulasi, seluruh margin keuntungan pengecer dan komponen biaya distribusi telah dihitung secara matang dalam struktur subsidi negara bersama PT Pupuk Indonesia serta tidak boleh melewati HET (Harga Eceran Tertinggi).
Dia menegaskan bahwa tidak ada istilah ‘kesepakatan’ dalam penyaluran barang dalam pengawasan negara.
“HET Pupuk Urea itu Rp1.800/kg dan NPK Phonska Rp1.840/kg. Menjualnya Rp2.500/kg dengan alasan apa pun, termasuk jasa antar, jelas menabrak aturan kaku Kementerian Pertanian dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023. Membuat video testimoni petani tidak akan menghapus tindak pidana pelanggaran hukum. Malah makin membenarkan adanya praktek ilegal yang terstruktur oleh UD Rizky” tegasnya.
Tindakan sepihak UD Rizky ini, menurut Arief Azka diduga kuat menabrak Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 Miliar, serta UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi” sebutnya.
Pihaknya mendesak Plt Kadis Pertanian Kab Madina Muhammad Syail, PT. Pupuk Indonesia KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) Madina segera turun ke lapangan dan tidak menutup mata atas dugaan rekayasa pembelaan yang viral di medsos serta mendesak transparansi penuh demi membongkar berapa banyak keuntungan ilegal yang telah disedot oleh kios UD Rizky dari keringat para petani kecil.
‘Hal ini merupakan praktek illegal yang mencederai rasa keadilan petani miskin yang terpaksa membayar mahal akibat ulah spekulan kios pengecer resmi” sebut Arief Azka.
Dia menyebut, otoritas terkait seperti Plt Kadis Pertanian Kab Madina harus bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan praktek illegal ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka wajib ditindaklanjuti dengan merekomendasikan blacklist usaha, sanksi pencabutan izin usaha dan ancaman pidana ekonomi
Arief Azka yang mantan aktivis HMI Sumut ini menyebut, tindakan pemilik kios dengan berdalih menggunakan suara warga yang diduga telah dikondisikan, tidak bisa dibenarkan. Pihaknya berencana siap menyerahkan berkas laporan resmi ke Polres Mandailing Natal dan KP3 untuk diproses secara hukum pidana.
‘Tindakan UD Rizky yang diduga kuat menjual pupuk diatas HET, akan kita bawa ke ranah hukum pidana formal dan mendesak pencabutan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) kios pengecer resmi tersebut” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Plt Kadis Pertanian Madina, PT Pupuk Indonesia dan otoritas hukum terkait. Pihak media masih terus melakukan komunikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait untuk pemenuhan azas keberimbangan informasi. Pihak redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
(Magrifatulloh).













