Palembang, Metromedia.co.id — Langit sore di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Kamis, 23 April 2026, seakan menjadi saksi lahirnya satu tekad baru. Bukan sekadar prosesi seremonial, pelantikan kepengurusan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) DPC Kota Palembang periode 2026–2029 menjelma menjadi panggung komitmen: menghadirkan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil bagi semua.
Di tengah suasana yang khidmat, nama Candra Septa Wijaya, S.H. resmi diumumkan sebagai Ketua YBH-SSB DPC Kota Palembang. Tepuk tangan yang mengiringi pelantikan itu bukan hanya bentuk apresiasi, melainkan juga harapan yang dititipkan—bahwa di pundaknya kini terletak amanah besar untuk memperjuangkan keadilan, terutama bagi mereka yang kerap tak memiliki suara.
Bagi sebagian orang, pelantikan adalah seremoni rutin. Namun tidak kali ini. Di ruangan itu, kata “keadilan” terasa lebih berat, lebih bermakna. Ia tidak sekadar jargon, tetapi menjadi kompas moral yang akan mengarahkan setiap langkah organisasi ke depan.
Candra tidak banyak berbasa-basi. Dalam pernyataan singkat namun tegas, ia mengutip prinsip klasik yang telah lama menjadi napas perjuangan hukum: “Fiat Justitia Ruat Caelum”—meskipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.
Kalimat itu menggema, menyiratkan sikap tanpa kompromi. Sebuah pesan bahwa YBH-SSB tidak akan berdiri di wilayah abu-abu. Bahwa dalam setiap kasus—entah itu penindasan, kriminalisasi, atau pelanggaran hukum terhadap masyarakat kecil—organisasi ini memilih untuk berdiri di garis depan.
Di kota yang terus berkembang seperti Palembang, dinamika hukum kerap berjalan beriringan dengan kompleksitas sosial. Di sanalah peran lembaga bantuan hukum menjadi krusial. Tidak semua orang memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Tidak semua suara didengar dengan porsi yang setara.
YBH-SSB DPC Kota Palembang tampaknya ingin mengisi celah itu.
Di bawah kepemimpinan baru, organisasi ini diharapkan tidak hanya hadir saat konflik memuncak, tetapi juga menjadi ruang advokasi, edukasi, dan perlindungan hukum yang berkelanjutan. Sebuah “benteng” yang tidak hanya kokoh, tetapi juga responsif terhadap denyut persoalan masyarakat.
Narasi besar yang dibawa pun jelas: hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan semata, melainkan harus kembali ke esensinya—melindungi, mengayomi, dan memberikan keadilan.
Pelantikan ini, pada akhirnya, bukan garis akhir. Ia adalah titik awal dari perjalanan panjang yang penuh tantangan.
Di tengah realitas hukum yang sering kali dipertanyakan keberpihakannya, publik tentu akan menunggu—sejauh mana janji itu benar-benar diwujudkan. Sebab, seperti yang digaungkan sore itu, keadilan bukan untuk ditunda. Ia harus diperjuangkan, bahkan ketika langit terasa hendak runtuh. (Adi)















