Indeks

Transparan Dan Akuntabel, Kejaksaan Negeri Langsa Lelangkan Barang Rampasan Hasilnya Tambah Pendapatan Negara

Oplus_131072

ACEH || LANGSA – METRO MEDIA Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Lgs tertanggal 18 Juli 2025 atas nama terpidana Nai Aung Myo Win, Kejaksaan Negeri Langsa secara resmi telah melaksanakan proses pelelangan terhadap barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe sebagai lembaga yang berwenang.

Mekanisme penawaran dilaksanakan secara terbuka atau open bidding menggunakan sistem daring yang terpadu dan terpercaya, dapat diakses melalui laman situs resmi lelang.go.id. Rangkaian proses penerimaan penawaran berlangsung hingga batas waktu yang ditetapkan tepat pada hari Rabu, 06 Mei 2026 pukul 14.30 WIB.

Adapun objek yang menjadi barang lelang berupa 1 unit Kapal KIA PKFB 631, terbuat dari bahan kayu dengan ukuran tonase kotor mencapai 55,38 GT dan tercatat berbendera Negara Malaysia. Bersama kapal tersebut juga dilelangkan seluruh perlengkapan utama maupun pendukung yang terpasang maupun tersimpan di dalamnya, meliputi: 1 unit mesin pokok merek Cummins Nomor Mesin 37161297, 1 perangkat komunikasi radio VHF merek Motorola Tipe CM 7668, 1 perangkat komunikasi jarak jauh radio HF merek Lution Tipe LT 298, 1 alat penentu posisi satelit GPS merek JMC Tipe NP‑2063, 1 alat pandu arah pelayaran merek KODEN Tipe SH‑1293 AF, 1 buah kompas penunjuk arah magnet serta 1 buah jangkar kapal lengkap beserta rantainya.

Nilai batas harga atau harga dasar yang ditetapkan untuk barang tersebut sebesar Rp415.919.000,- (empat ratus lima belas juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah), di mana setiap peserta yang berminat wajib menyetor uang jaminan sebesar 10% dari nilai dasar yaitu berjumlah Rp41.591.900,- (empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).

Berkat persaingan penawaran yang berjalan sehat dan terbuka, barang rampasan tersebut akhirnya laku terjual dengan nilai mencapai Rp448.919.000,- (empat ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah). Seluruh dana hasil penjualan tersebut telah disetorkan sepenuhnya ke dalam rekening Kas Negara pada hari Jumat, 08 Mei 2026 yang lalu. Langkah ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban penuh dalam pengurusan aset milik negara, sekaligus menjadi sumbangan berharga bagi peningkatan perolehan pendapatan negara di luar sektor pajak.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Langsa dalam melaksanakan setiap tahapan tugasnya secara tepat aturan, bersih dan bertanggung jawab, sejalan dengan upaya pembangunan Zona Integritas serta pencapaian predikat Wilayah Bebas Korupsi maupun Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.    ( Ar)

Exit mobile version