Musi Rawas, Metromedia.co.id — Peringatan Hari Jadi ke-82 Kabupaten Musi Rawas, Senin (20/4/2026), tidak sepenuhnya diwarnai suasana seremonial. Ratusan massa justru memanfaatkan momentum tersebut untuk menggelar aksi lanjutan (Jilid III) yang menyoroti dugaan mandeknya penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara sebesar Rp 8,6 miliar.
Aksi dimulai di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan membawa simbol keranda dan pocong bertuliskan “Matinya Keadilan”. Meski terkesan teatrikal, simbol tersebut merepresentasikan kritik atas apa yang mereka nilai sebagai belum jelasnya tindak lanjut atas temuan audit negara.
Temuan Audit dan Tindak Lanjut yang Belum Terbuka.
Berdasarkan dokumen audit BPK Tahun Anggaran 2023, terdapat temuan dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas senilai Rp 8,6 miliar. Dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara, setiap temuan audit semestinya ditindaklanjuti melalui langkah administratif—seperti pengembalian kerugian negara—atau berlanjut ke proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Namun hingga aksi ini digelar, belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif kepada publik mengenai status penanganan temuan tersebut. Informasi mengenai apakah telah dilakukan pengembalian kerugian, pemeriksaan internal, atau peningkatan ke tahap penyelidikan hukum, belum tersampaikan secara terbuka.
Koordinator aksi, Neka Pratama, menyampaikan bahwa publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar asumsi.
“Temuan audit tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus ada kejelasan proses dan hasilnya,” Samsu Rizal dalam orasinya.
Eskalasi dari Aksi ke Jalur Formal
Tidak berhenti di lingkungan Pemkab, massa melanjutkan aksi ke Polres Musi Rawas. Di lokasi ini, mereka menyerahkan laporan pengaduan resmi kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui Kanit Reskrim, Kurniawan.
Langkah tersebut menandai pergeseran dari tekanan opini publik menuju mekanisme hukum formal. Secara prosedural, laporan masyarakat akan melalui tahap verifikasi awal, pengumpulan bahan keterangan, serta penilaian kecukupan alat bukti sebelum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan.
Aksi kemudian berlanjut ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Massa menyerahkan simbol “pocong keadilan” yang diterima perwakilan intelijen, Dedi (Kasubsi I Intel). Mereka mendesak kejaksaan untuk aktif menindaklanjuti temuan audit yang berpotensi mengandung unsur pidana, tidak hanya menunggu proses dari pihak lain.
Tiga Titik Kritis yang Disorot
Dari rangkaian peristiwa ini, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam perspektif tata kelola dan penegakan hukum:
Pertama, transparansi pemerintah daerah.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan status tindak lanjut temuan BPK tersebut. Dalam prinsip akuntabilitas publik, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan rencana aksi (action plan) serta progres penyelesaiannya.
Kedua, peran aparat penegak hukum.
Kepolisian dan kejaksaan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan yang mengindikasikan kerugian negara. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kecepatan respons, independensi, serta keterbukaan proses kepada publik.
Ketiga, akuntabilitas pejabat terkait.
Jika dugaan penyimpangan terbukti, penyelesaiannya tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian negara. Terdapat konsekuensi administratif maupun pidana yang harus ditegakkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Antara Simbol dan RealitasPenggunaan simbol “kematian keadilan” dalam aksi ini memunculkan perdebatan. Di satu sisi, pendekatan tersebut dinilai berlebihan. Namun di sisi lain, hal itu mencerminkan meningkatnya tekanan publik terhadap isu transparansi dan penegakan hukum di daerah.
Empat tuntutan yang disampaikan massa—mulai dari desakan kepada kepala daerah untuk memberikan klarifikasi, percepatan proses hukum, keterbukaan informasi, hingga penegakan akuntabilitas—menunjukkan bahwa isu ini telah melampaui aksi spontan dan berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas.
Menunggu Respons Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Polres Musi Rawas, maupun Kejaksaan Negeri Musi Rawas terkait perkembangan penanganan temuan BPK tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi.
Perkembangan kasus ini kini memasuki fase krusial. Respons pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan menjadi indikator apakah temuan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, atau justru memperkuat persepsi publik tentang stagnasi penegakan hukum di tingkat daerah. (Adi)















