Langsa  

Penandatanganan Moa Dan Kegiatan Penalaran Hukum Perkuat Sinergi Fakultas Hukum Unsam Dengan Lembaga Peradilan

banner 120x600

LANGSA – Metro Media

Fakultas Hukum Universitas Samudra melaksanakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) bersama Mahkamah Syar’iyah Langsa, sekaligus menggelar kegiatan akademik bertajuk “Penalaran Hukum”. Kegiatan berlangsung di Gedung Multiguna Universitas Samudra pada Kamis (11/6/2026), dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Acara menghadirkan dua narasumber kompeten, yaitu Azhar Rasyid Nasution, S.H., M.H. (Hakim/Juru Bicara/Humas Pengadilan Negeri Langsa) dan Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. (Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama kelembagaan sekaligus meningkatkan kapasitas akademik mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra. Melalui kolaborasi ini, mahasiswa dapat memahami secara langsung praktik dan dinamika penalaran hukum dari perspektif lembaga peradilan.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unsam, Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Ia berharap mahasiswa memperoleh wawasan mendalam mengenai pentingnya penalaran hukum, logika, argumentasi, dan pencarian kebenaran. “Kemampuan berpikir kritis dan sistematis menjadi bekal utama bagi mahasiswa hukum untuk menghadapi tantangan profesi di masa depan. Kegiatan ini juga menjadi jembatan antara teori di kelas dengan praktik hukum yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Pemateri pertama, Azhar Rasyid Nasution, menjelaskan bahwa penalaran hukum adalah penerapan prinsip berpikir logis dalam memahami aturan, fakta, dan data hukum. Kemampuan ini menjadi fondasi penting bagi hakim dan praktisi hukum untuk menyusun argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. “Sarjana hukum tidak cukup hanya hafal peraturan, tapi harus mampu menghubungkan fakta dengan norma secara tepat. Argumentasi yang baik harus kuat secara logika, berlandaskan teori, dan terhindar dari kesesatan berpikir,” tegasnya. Ia juga memperkenalkan metode FIRAC sebagai pendekatan sistematis menganalisis perkara, serta membahas teknik interpretasi dan analogi hukum.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Fadhilah Halim, menekankan bahwa penalaran hukum tidak hanya soal logika semata, tetapi juga harus selaras dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. “Hukum berkaitan erat dengan nilai, norma, dan realitas sosial. Oleh karena itu, argumentasi hukum harus mampu menyeimbangkan aspek normatif dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya. Ia juga memaparkan jenis penalaran induktif-deduktif, bentuk kesesatan berpikir, serta teori kebenaran hukum untuk memperkaya wawasan peserta.

Di akhir acara, panitia pelaksana Syahrizal Usmansyah, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan. Ia berharap kerja sama ini terus berlanjut agar kualitas pendidikan hukum di Universitas Samudra semakin meningkat dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Penandatanganan MoA dan kegiatan penalaran hukum ini menegaskan komitmen Fakultas Hukum Unsam dalam membangun sinergi dengan lembaga peradilan. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis, melainkan juga menyangkut logika, nilai kemanusiaan, dan penegakan keadilan bagi masyarakat.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *