Indeks
Aceh  

PENTING!! Bimtek Aparatur Desa, Dilarang Pakai Dana Desa Sumber APBN Tapi BOLEH Pakai APBD/ADG

LANGSA – ACEH  || METRO MEDIA

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) telah menerbitkan aturan tegas mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur desa. Berdasarkan aturan terbaru, terdapat perbedaan status hukum tergantung dari sumber dana yang digunakan. Selasa, 28 April 2026 , 17.45 Wib.

 

Dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, disebutkan secara eksplisit bahwa kegiatan Bimtek bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD DILARANG KERAS dibiayai dari Dana Desa (DD).

Larangan tersebut tertuang dalam daftar belanja yang tidak dapat dibebankan pada Dana Desa, antara lain:

1. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi aparatur desa.

2. Menyelenggarakan bimtek dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.

Namun, larangan tersebut HANYA BERLAKU KHUSUS UNTUK DANA DESA (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Alokasi Dana Gampong (ADG), maka kegiatan Bimtek tersebut SAH dan DIPERBOLEHKAN.

Perbedaan Jelas Dana Desa (DD)  Alokasi Dana Gampong (ADG)

 

Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Kepala DPMG Kota Langsa, Dewi Nursanti SH MH , terdapat perbedaan mendasar antara kedua jenis dana tersebut:

“Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) berbeda dalam sumber dan fungsi. Dana Desa berasal dari APBN khusus untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan Alokasi Dana Gampong bersumber dari APBD Kota Langsa (minimal 10% dari DAU) yang diperuntukkan bagi operasional pemerintahan gampong, seperti gaji perangkat dan pelayanan publik.”ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa

Landasan Hukum dan Prinsip Pengelolaan Dana Desa

Lebih lanjut dijelaskan, pengelolaan Dana Desa tahun 2026 berlandaskan pada regulasi utama yaitu Pasal 71 ayat (4) PP No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Dalam pengelolaannya, Dana Desa harus memenuhi prinsip-prinsip:

 

– Akuntabilitas: Menjamin penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara efektif, efisien, dan transparan.

– Kesejahteraan: Memastikan setiap rupiah memberikan dampak nyata pada penurunan kemiskinan dan layanan dasar.

– Visi SDGs Desa: Mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.

8 Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026, Sesuai aturan terbaru, Dana Desa tahun 2026 difokuskan hanya untuk 8 bidang prioritas berikut:

1. BLT Desa

2. Ketahanan Iklim

3. Kesehatan Dasar

4. Ketahanan Pangan

5. Koperasi Desa

6. PKT Desa (Pembangunan Kawasan Perdesaan)

7. Digital Desa

8. Potensi Lokal

“Karena fokusnya hanya pada 8 bidang di atas yang bersentuhan langsung dengan pembangunan dan kesejahteraan, maka kegiatan yang bersifat administratif seperti Bimtek aparatur tidak masuk dalam kategori yang diperbolehkan, sehingga harus dibiayai dari sumber lain yaitu APBD atau ADG,” tegasnya.

Dukungan Aturan Daerah: Perwal No. 8 Tahun 2023

Di sisi lain, penggunaan ADG di Kota Langsa sudah diatur kuat dalam Peraturan Walikota Langsa Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota dalam mengalokasikan dana, serta menjadi pedoman dalam mekanisme penggunaan dana gampong yang bersumber dari APBK.

 

Karena ADG bersumber dari APBK dan diperuntukkan bagi operasional pemerintahan, maka penggunaannya untuk kegiatan peningkatan kapasitas seperti Bimtek adalah hal yang sangat diperbolehkan.

Sumber Dana Status Bimtek Aparatur Dasar Hukum

DANA DESA (DD) DILARANG KERAS Permendes PDT No. 16 Th 2025 (Fokus hanya ke 8 bidang prioritas)

APBD / ADG BOLEH / SAH Perwal No. 8 Th 2023 dan UU No. 6 Tahun 2014

Jadi dapat disimpulkan bahwa:- Larangan di Permendes 16/2025 sangat tegas karena Dana Desa 2026 fokus penuh pada 8 bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

– Penggunaan dana APBD atau ADG untuk Bimtek aparatur desa sangat diperbolehkan, karena ADG memang difungsikan untuk operasional pemerintahan gampong dan sudah memiliki landasan hukum kuat di Peraturan Walikota Langsa.(**)

Exit mobile version