Langsa  

PETI Hutabargot Diduga Beroperasi Bertahun-tahun, Warga Soroti Dugaan Backing dan Minimnya Penindakan Hukum

banner 120x600

PETI Hutabargot Diduga Beroperasi Bertahun-tahun, Warga Soroti Dugaan Backing dan Minimnya Penindakan Hukum

 

Mandailing Natal, ~ Berapa lama sebuah aktivitas pertambangan emas tanpa izin dapat berlangsung tanpa penindakan yang terlihat nyata? Pertanyaan itu kini mengemuka dari masyarakat di kawasan Kilo Dua, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.

 

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Meski praktik itu disebut berlangsung secara terbuka, masyarakat mengaku belum melihat langkah penegakan hukum yang dianggap mampu menghentikan aktivitas tersebut secara permanen.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas penggalian emas tanpa izin masih terlihat berlangsung di kawasan perbukitan Hutabargot. Operasional tambang itu disebut-sebut dikendalikan oleh seorang warga berinisial Ab**

 

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada lokasi penambangan. Warga juga menyinggung keberadaan sebuah gudang yang diduga berkaitan dengan rantai operasional aktivitas tambang ilegal tersebut.

 

Gudang yang disebut milik seorang warga berinisial N*** itu diduga menjadi salah satu titik pendukung aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan Kilo Dua. Informasi tersebut berkembang luas di tengah masyarakat dan menjadi perhatian berbagai pihak.

 

Di sisi lain, muncul dugaan adanya keterlibatan seorang oknum TNI berinisial Indra yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau backing terhadap aktivitas di gudang tersebut. Hingga kini, informasi itu masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi oleh institusi yang berwenang.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi semata berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin. Kasus ini akan menyentuh aspek yang lebih luas, yakni integritas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

 

Aktivitas PETI juga dinilai membawa ancaman serius terhadap lingkungan. Penggalian yang berlangsung di kawasan perbukitan dan hutan berpotensi menyebabkan degradasi lahan, hilangnya tutupan vegetasi, kerusakan ekosistem, serta meningkatkan risiko longsor pada musim penghujan.

 

“Aktivitas penggalian yang terus berlangsung ini bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum apabila tidak ditangani secara serius,” ujar Nasution, salah seorang warga yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut, Selasa (28/7/2026).

 

Menurut warga, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi meninggalkan dampak ekologis jangka panjang yang akan dirasakan generasi mendatang.

 

Karena itu, masyarakat mendesak Polda Sumatera Utara, Polres Mandailing Natal, Kodam I/Bukit Barisan, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

 

Desakan itu muncul karena publik menilai prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus diterapkan secara konsisten. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga harus menjangkau pihak yang diduga mengendalikan, membiayai, memfasilitasi, maupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

 

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, penanganan dugaan PETI di Hutabargot dinilai menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan kepastian hukum.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *