ACEH UTARA – METRO MEDIA, Keresahan yang melanda ribuan karyawan PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek akhirnya memuncak. Sebanyak seribuan pekerja yang mayoritas berasal dari warga lokal tiga kecamatan, yakni Cot Girek, Paya Bakong, dan Pirak Timu, menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (7/5/2026).

Mereka hadir dengan satu tujuan utama: menuntut kepastian hukum dan ketegasan negara dalam menyelesaikan konflik lahan yang kini telah melumpuhkan aktivitas perusahaan dan mengancam penghidupan ribuan keluarga.

Operasional Terhenti, Aset Dijarah
Konflik yang memanas sejak akhir tahun 2025 ini dilaporkan sudah mencapai titik kritis. Areal Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 3.200 hektare saat ini tidak bisa lagi dikelola secara normal akibat adanya blokade dan intimidasi dari kelompok yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
“Ini bukan sekadar soal perusahaan, ini soal urusan perut dan keberlangsungan hidup keluarga kami,” tegas salah satu perwakilan massa. Ia menjelaskan bahwa terhentinya operasional telah berdampak langsung pada pemotongan pendapatan para karyawan secara signifikan.
Aksi ini juga menjadi sorotan atas maraknya tindak kriminal yang menimpa aset BUMN tersebut. Mulai dari pembakaran aset pada November 2025 lalu, hingga aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) yang masih terus terjadi hingga saat ini tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.
Lima Tuntutan Harga Mati
Dalam orasinya, para pekerja menyampaikan lima poin tuntutan utama yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah hingga Pusat, antara lain:
1. Jaminan Keamanan: Mendesak Bupati Aceh Utara memberikan perlindungan dan rasa aman bagi karyawan dari ancaman intimidasi.
2. Pembersihan Lahan: Menuntut penertiban bangunan liar dan tanaman ilegal yang tumbuh di area HGU aktif.
3. Kepastian Hukum: Mendorong BPN segera melakukan pemeriksaan tanah (Panitia B) untuk memutus klaim sepihak yang tidak berdasar.
4. Tindakan Tegas Polisi: Mendesak Polda Aceh menyelesaikan laporan-laporan pidana yang selama ini mangkrak.
5. Intervensi Pusat: Meminta DPR RI membentuk Pansus guna mencari solusi menyeluruh atas konflik ini.
“Kami meminta Pemerintah dan Forkopimda hadir secara nyata. Pembiaran terhadap gangguan pada BUMN adalah bentuk kegagalan perlindungan hukum bagi warga negara,” demikian isi pernyataan sikap mereka.
Pemerintah Siap Menampung Aspirasi
Aksi yang berlangsung tertib tersebut diterima langsung oleh Asisten I Setdakab Aceh Utara, Fauzan. Di hadapan massa, ia memastikan seluruh aspirasi akan ditampung dan diteruskan kepada pimpinan serta instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
“Aspirasi ini kami terima dan akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah selanjutnya,” ujar Fauzan.
Hingga berita ini diturunkan, operasional di sebagian besar area kebun masih terhenti total. Konflik ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan iklim investasi di wilayah Aceh Utara.(red)















