Sengketa Tanah di Daya Kesuma Kian Memanas, Lahan Bersertifikat Diduga Dikuasai Pihak Tanpa Dasar Hak

banner 120x600

BANYUASIN, Metromedia.co.id — Sengketa tanah di Desa Daya Kesuma, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus memanas dan memicu perhatian publik. lahan yang disebut telah memiliki sertifikat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin dan tercatat dalam administrasi desa, diduga dikuasai pihak lain yang hingga kini belum mampu menunjukkan alas hak kepemilikan secara sah.

Kasus ini menyeret nama AM dan Tr yang diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan milik Agus Setyo Basuki dan Pujiarti. Konflik yang berlarut-larut itu kini menimbulkan keresahan warga lantaran dikhawatirkan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Kepala Desa Daya Kesuma, Jumali, menegaskan berdasarkan data administrasi desa, objek tanah yang disengketakan tercatat atas nama Pujiarti dan memiliki dokumen legal yang jelas. Namun di lapangan, lahan tersebut justru dikuasai pihak lain tanpa bukti kepemilikan resmi yang dapat diperlihatkan kepada pemerintah desa.

“Secara administrasi desa, tanah itu jelas tercatat. Tetapi pihak yang menguasai lahan sampai sekarang belum bisa menunjukkan bukti hak yang sah,” ujar Jumali.

Menurut Jumali, pemerintah desa telah berulang kali memfasilitasi mediasi untuk mencegah konflik berkepanjangan. Namun seluruh upaya penyelesaian belum menemukan titik temu.

“Kami sudah tiga kali memediasi kedua pihak. Bahkan solusi damai pernah kami tawarkan supaya persoalan tidak melebar, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” katanya.

Memanasnya sengketa membuat sejumlah instansi turun langsung melakukan pengecekan lapangan. Tim dari Subdit 2 Unit 1 Harda Polda Sumsel, BPN Banyuasin, hingga pihak Transmigrasi disebut telah memeriksa lokasi guna memastikan status hukum lahan yang disengketakan.

Turunnya aparat penegak hukum dan instansi pertanahan menunjukkan perkara ini menjadi perhatian serius. Warga pun berharap proses penanganan dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau tanah sudah bersertifikat dan tercatat resmi, tentu masyarakat berharap hukum dapat memberikan kepastian. Jangan sampai klaim tanpa bukti justru menimbulkan ketidakpercayaan publik,”

Sementara itu, kuasa hukum Agus Setyo Basuki, Prasetya Sanjaya bersama timnya Iqbal Yassin dan Dewa Rumpas menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat dan instansi terkait.

“Kami meminta seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan hukum dan dokumen yang sah. Siapa pun yang mengklaim tanah tersebut wajib mampu membuktikan dasar haknya,” tegas Prasetya.

Tim kuasa hukum juga menegaskan dalam prinsip hukum perdata berlaku asas Actori Incumbit Probatio, yakni pihak yang mengklaim wajib membuktikan dalilnya.

“Jangan sampai ada pihak yang hanya menguasai fisik lahan, tetapi tidak mampu menunjukkan legalitas kepemilikan. Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan klaim sepihak,” ujar Iqbal Yassin dan Dewa Rumpas.

Kini masyarakat Desa Daya Kesuma menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi pertanahan untuk memberikan kepastian hukum atas sengketa tersebut. Warga berharap penyelesaian dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak memicu konflik Sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. (Rill/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *