METROMEDIA LANGSA, 10 Agustus 2026 – Tim gabungan Kantor Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan berhasil menindak percobaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) dan sebelas paket suku cadang serta aksesoris yang diduga tanpa dokumen sah. Operasi terkoordinasi ini menyelamatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Kronologis Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pesisir Aceh Tamiang. Patroli laut pada Kamis 6 Agustus sempat tertunda karena cuaca buruk, namun tim segera beralih memperdalam data dan melakukan pengawasan darat di wilayah Kecamatan Seruway.
Pada Sabtu sore 8 Agustus, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa menerima laporan kendaraan niaga yang diduga membawa barang selundupan bergerak ke arah Sumatera Utara. Pengejaran terus dilakukan hingga melintasi batas wilayah, sekaligus berkoordinasi erat dengan Bea Cukai Medan. Penyergapan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di ruas Tol Medan–Pangkalan Brandan KM 64. Pengemudi sempat melarikan diri, namun kendaraan beserta seluruh muatan berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pencarian pelaku masih berjalan.
Barang Bukti yang Disita
1. Satu unit mobil pengangkut
2. Tiga unit motor gede kondisi bekas
3. Sebelas koli suku cadang dan aksesoris moge asal luar negeri
4. Sepasang pelat nomor yang diduga palsu
5. Berkas dan barang pendukung lain
Ketentuan Hukum dan Pernyataan
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman penjara satu hingga tiga tahun dan/atau denda Rp500 juta hingga Rp3 miliar.
Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto menegaskan operasi ini adalah bukti nyata sinergi dan kewaspadaan DJBC. “Kami akan terus memetakan pola, jalur, serta jaringan yang terlibat. Masyarakat kami harap tetap aktif menyampaikan informasi demi menjaga keamanan dan keadilan perdagangan negara,” ujarnya. ( 4R)











