PALEMBANG, Metromedia.co.id — Perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, memasuki babak baru. Bukan hanya proses persidangan yang menjadi perhatian, tetapi juga muncul laporan terhadap majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Kuasa hukum Irza Prasetya selaku korban, Afdhal Azmi Jambak, SH, melaporkan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim serta JPU kepada sejumlah lembaga, termasuk Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan MA dan Kejaksaan Agung RI.
Laporan itu berkaitan dengan proses persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang, terutama persidangan yang berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Sebelumnya, Afdhal juga telah melaporkan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, SH, MH ke KY. Laporan tersebut disampaikan pada 24 Agustus 2026 dan mempersoalkan sejumlah hal yang menurut pihak korban terjadi selama persidangan.
Namun, tudingan mengenai ketidaknetralan hakim dan JPU tersebut dibantah oleh tim kuasa hukum Junaidi alias Ajun. Mereka menegaskan bahwa proses pembuktian harus mengacu pada fakta dan alat bukti yang diuji secara sah di persidangan, bukan berdasarkan opini publik maupun pemberitaan.
Dari Persidangan ke Lembaga Pengawasan
Afdhal mengatakan, langkah melaporkan perkara tersebut ke sejumlah lembaga dilakukan agar proses hukum berjalan objektif dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diuji secara terbuka.
Pada Rabu (26/8/2026), Afdhal bersama Amir Chandra, ayah Irza Prasetya, mendatangi DPR RI untuk menyerahkan laporan kepada Komisi III melalui Sekretariat Jenderal DPR RI.
Menurut Afdhal, langkah tersebut dilakukan setelah mendapat arahan dari Anggota Komisi III DPR RI H. Benny Utama, SH, MH.
“Kami menyerahkan langsung surat ke Komisi III DPR RI melalui Sekretariat Jenderal DPR RI. Kami berharap laporan ini dapat direspons dan diproses,” ujar Afdhal.
Sehari berikutnya, Kamis (27/8/2026), Afdhal juga mendatangi Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI untuk menyerahkan surat secara langsung.
Ia meminta agar JPU dan majelis hakim menjalankan tugas berdasarkan fakta persidangan serta tidak memberikan perlakuan berbeda kepada pihak-pihak yang berperkara.
Rekaman Video Jadi Salah Satu Sorotan
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan kuasa hukum korban adalah rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap Irza.
Afdhal mengatakan, rekaman tersebut telah disimpan dalam sebuah flashdisk dan dilampirkan dalam sejumlah laporan yang disampaikan kepada lembaga pengawasan. Menurutnya, rekaman video tersebut penting untuk diuji dan dibandingkan dengan keterangan para pihak di persidangan.
Pihak kuasa hukum korban sebelumnya menyebut terdapat perbedaan antara keterangan terdakwa mengenai jumlah pemukulan dengan keterangan korban yang mengaku dipukul berkali-kali.
Bagi Afdhal, perbedaan keterangan tersebut seharusnya diklarifikasi melalui pemeriksaan seluruh alat bukti yang relevan.
Namun, tim kuasa hukum Junaidi meminta persoalan tersebut tidak disimpulkan secara sepihak. Mereka menegaskan bahwa video yang beredar harus terlebih dahulu diuji mengenai keaslian, konteks, kesinambungan rekaman dan keterkaitannya dengan alat bukti lain.
Dengan demikian, keberadaan video tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seluruh unsur dakwaan telah terbukti. Penilaian mengenai kekuatan pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah dalam persidangan.
Jejak Perkara Lama
Selain perkara pengeroyokan yang kini berjalan, Afdhal juga mengungkap adanya riwayat perkara pidana yang pernah menjerat Junaidi alias Ajun.
Berdasarkan informasi yang disebut diperoleh dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Junaidi pernah menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 99/Pid.B/2012/PN.Plg. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 183/PID/2012/PT.PLG.
Menurut Afdhal, dalam putusan banding tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan tanpa izin secara bersama-sama melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga minyak dan gas bumi. Junaidi kemudian dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Riwayat perkara tersebut kini kembali disorot karena Afdhal meminta JPU mempertimbangkan seluruh keadaan hukum terdakwa apabila memang memenuhi persyaratan sebagai faktor yang dapat memperberat tuntutan.
Afdhal juga mempertanyakan apakah putusan perkara sebelumnya telah dieksekusi dan meminta Kejaksaan memberikan penjelasan mengenai status pelaksanaannya.
Meminta Tuntutan Tinggi
Permintaan tersebut dituangkan Afdhal melalui surat kepada Jaksa Agung RI c/q Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Surat bernomor 046/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 itu berisi permohonan agar JPU memberikan tuntutan tinggi terhadap Junaidi dalam perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg.
Afdhal berpendapat tuntutan harus didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan, termasuk mempertimbangkan riwayat hukum terdakwa apabila secara hukum memang relevan.
Ia juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Benny Utama Soroti Rekaman Pemukulan
Perkara tersebut turut mendapat perhatian Anggota Komisi III DPR RI H. Benny Utama, SH, MH.
Benny mengaku terkejut setelah melihat video yang disebut memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap Irza Prasetya.
Menurut Benny, jika rekaman tersebut memang menunjukkan peristiwa sebagaimana dilaporkan, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Sadis dan tidak manusiawi tindakan pemukulan tersebut. Pelakunya harus dituntut dan dihukum setimpal,” ujar Benny, Selasa (25/8/2026), sebagaimana disampaikan kepada Afdhal.
Benny juga meminta proses persidangan tidak mengabaikan fakta material yang dapat diuji secara hukum.
Ia menilai rekaman video yang berkaitan dengan perkara perlu diperiksa dan dinilai bersama alat bukti lainnya. Namun, pada akhirnya, penilaian terhadap alat bukti tetap berada dalam kewenangan majelis hakim sesuai hukum acara pidana.
Laporan Tidak Hanya Ditujukan kepada JPU
Afdhal menegaskan, laporan yang dibuatnya bukan hanya menyangkut JPU Sigit Subiantoro, SH.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, SH, MH juga dilaporkan ke sejumlah lembaga pengawasan.
Dalam laporan tersebut, Afdhal mempersoalkan sikap majelis hakim yang menurut penilaiannya diduga memberikan tekanan kepada saksi korban ketika memberikan keterangan.
Ia menyebut salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah pembahasan mengenai kesepakatan pembayaran ganti kerugian antara terdakwa dan korban sebesar Rp1,28 miliar, dengan pembayaran awal yang disebut baru Rp300 juta.
Menurut Afdhal, pembahasan tersebut membuat korban merasa berada dalam posisi yang seharusnya tidak dialaminya sebagai saksi korban.
Tudingan tersebut, sekali lagi, merupakan versi pihak kuasa hukum korban dan belum merupakan kesimpulan dari lembaga pengawas maupun putusan pengadilan.
Kuasa Hukum Terdakwa Minta Publik Tidak Menghakimi
Di tengah munculnya laporan tersebut, tim kuasa hukum Junaidi alias Ajun meminta agar proses hukum tidak dibentuk oleh opini publik.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, menyatakan pihaknya menghormati pandangan akademisi maupun pemberitaan media, tetapi setiap kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa harus mengacu pada fakta dan alat bukti yang diuji di persidangan.
Menurut Jasmadi, perbedaan pandangan mengenai pembuktian tidak dapat langsung diartikan sebagai ketidaknetralan majelis hakim maupun JPU.
Pihaknya juga menegaskan bahwa video yang beredar harus diuji secara objektif, termasuk menyangkut konteks dan keterkaitannya dengan alat bukti lain.
Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Perkara Junaidi alias Ajun kini tidak hanya menjadi perkara antara terdakwa dan korban. Jalannya persidangan juga berkembang menjadi persoalan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Di satu sisi, kuasa hukum korban meminta agar hakim dan JPU bekerja objektif serta mempertimbangkan seluruh bukti, termasuk rekaman video dan riwayat hukum terdakwa.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa mengingatkan agar proses pembuktian tidak digantikan oleh opini publik dan pemberitaan.
Posisi masing-masing pihak tersebut kini menjadi bagian dari dinamika perkara yang masih berjalan.
Karena itu, dugaan pelanggaran etika terhadap hakim maupun JPU perlu menunggu hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. Demikian pula, mengenai kesalahan pidana terdakwa, seluruhnya tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dengan demikian, pertanyaan yang kini mengemuka bukan sekadar mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan sejauh mana seluruh bukti, keterangan saksi, rekaman video, riwayat perkara dan argumentasi hukum para pihak benar-benar diuji secara terbuka dalam persidangan.
Perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg pun masih berproses. Hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dinilai sah serta pertimbangan hukum majelis hakim.
(Bro Adi)













