PALEMBANG, Metromedia.co.id — Polemik perkara pidana yang menjerat Junaidi, ST alias Ajun, masih menjadi perhatian publik dan terus menghiasi pemberitaan sejumlah media di Kota Palembang.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Advokat Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H. selaku kuasa hukum Junaidi alias Ajun dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada 29 Agustus 2026 terkait informasi mengenai adanya perkara pidana yang pernah dialami kliennya dan telah dijatuhi hukuman pada 2012.
Menjawab pertanyaan tersebut, Jasmadi mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu informasi mengenai perkara yang dimaksud.
“Akan kami cek terlebih dahulu,” ujar Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H.
Sementara terkait komitmen untuk menempuh restorative justice (RJ), termasuk perdamaian dan penyelesaian sisa uang perdamaian yang sebelumnya baru dibayarkan sebesar Rp300 juta, Jasmadi menyatakan pihaknya berkomitmen dengan sejumlah catatan.
“Dengan catatan dio ngurus segalonyo perdamaian RJ dan duo-duonyo biso keluar, dibayar itu Rp1,3 M,” terang Jasmadi.
Ketika dipertegas apakah pernyataan tersebut berarti pihak Junaidi alias Ajun berkomitmen membayar sisa uang perdamaian sesuai kesepakatan, Jasmadi kembali menegaskan komitmen tersebut apabila proses restorative justice dapat diwujudkan.
“Yo komitlah ketika RJ,” tegasnya.
Jasmadi juga menambahkan, pembayaran akan dilakukan setelah proses RJ terlebih dahulu terealisasi.
“Yang penting RJ dulu, pasti dibayar,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, SH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu, 23 Agustus 2026, mengatakan pihaknya pada prinsipnya terbuka terhadap perdamaian.
Menurut Afdhal, penyelesaian dapat dilakukan secara sederhana apabila pihak Junaidi alias Ajun memenuhi kewajiban pembayaran sisa uang perdamaian sebagaimana yang telah disepakati.
“Ya kalau mau damai kami sederhana saja, ketika mereka bayar sisanya sesuai kesepakatan kita damai. Namun kami mengacu pada surat perjanjian damai, terutama pada poin G. Kalau komit tinggal bayar saja, bisa ke saya sebagai kuasa hukum atau ke orang tua Irza,” jelas Afdhal.
Pernyataan kedua kuasa hukum tersebut menunjukkan adanya perbedaan penekanan dalam proses penyelesaian. Pihak Ajun menyatakan komitmen pembayaran dikaitkan dengan terlaksananya restorative justice, sementara pihak Irza menegaskan pembayaran sisa sesuai perjanjian damai menjadi dasar untuk melanjutkan perdamaian.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelesaian perkara dan upaya restorative justice tersebut masih menjadi perhatian para pihak. Perkembangan selanjutnya bergantung pada kesepakatan serta pemenuhan kewajiban sebagaimana yang telah disampaikan masing-masing kuasa hukum. (Bro Adi)













