Dibawa Polisi Dini Hari, Meninggal Siang Hari, Kematian Jon Daus Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

banner 120x600

PALEMBANG, Metromedia.co.id — Kematian Jon Daus setelah dibawa oleh anggota kepolisian pada dini hari menjadi perhatian keluarga dan kuasa hukum. Mereka mempertanyakan rangkaian peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu sekitar 12 jam, sejak Jon Daus dibawa sekitar pukul 02.00 WIB hingga kemudian dinyatakan meninggal sekitar pukul 14.00 WIB pada 22 Agustus 2026.

Persoalan tersebut kini dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB).

Berdasarkan keterangan keluarga yang disampaikan kepada kuasa hukum, Jon Daus saat itu sedang berjaga malam dalam sebuah acara hajatan. Ia disebut tengah melakukan aktivitas biasa, termasuk memasak air untuk keperluan acara.

Namun, sekitar pukul 02.00 WIB, Jon Daus disebut dibawa oleh anggota kepolisian yang diduga berasal dari Polres Pagar Alam.

Keluarga mengaku tidak diperlihatkan surat pemberitahuan penangkapan dan tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tindakan tersebut ketika Jon Daus dibawa.

Setelah dibawa, Jon Daus disebut berada dalam penanganan di Polres Pagar Alam.

Pada siang harinya, menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, Jon Daus kemudian dibawa ke rumah sakit oleh tim dari Polres Pagar Alam.

Sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga mendapat kabar bahwa Jon Daus telah meninggal dunia.

Persoalan kemudian semakin dipertanyakan keluarga setelah mereka mengaku menemukan sejumlah lebam dan memar pada tubuh almarhum ketika jenazah dimandikan.

Keluarga menyatakan, sebelum dibawa pada dini hari, Jon Daus berada dalam kondisi baik dan tidak terlihat mengalami lebam ataupun memar.

Kuasa Hukum Minta Kronologi Diperiksa

Ketua tim kuasa hukum YBH SSB, Dr. (C) Sigit Muhaimin, S.H., M.H., mengatakan laporan ke Propam Mabes Polri dilakukan untuk meminta agar rangkaian peristiwa tersebut diperiksa secara objektif dan menyeluruh.

Menurutnya, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan terlebih dahulu mengenai penyebab kematian Jon Daus. Namun, setiap informasi dan kondisi yang disampaikan keluarga perlu diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

“Kami menyayangkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan terhadap almarhum. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan, tetapi seluruh rangkaian peristiwa harus dijelaskan secara terang,” ujar Sigit.

Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari alasan Jon Daus dibawa pada dini hari, kondisi fisiknya ketika dibawa, proses penanganan selama berada di Polres Pagar Alam, hingga tindakan yang dilakukan sebelum almarhum dibawa ke rumah sakit.

Menurut Sigit, pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Temuan Lebam dan Memar Perlu Dibuktikan

Advokat YBH SSB, Muhammad Miftahudin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima keterangan keluarga mengenai adanya lebam dan memar pada tubuh Jon Daus setelah meninggal dunia.

Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai penyebab kematian atau dikaitkan dengan pihak tertentu tanpa pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Almarhum berangkat dalam kondisi baik. Sekitar pukul 02.00 WIB dibawa oleh oknum kepolisian. Siang hari dibawa ke rumah sakit. Sekitar pukul 14.00 WIB dinyatakan meninggal. Kemudian keluarga menemukan lebam dan memar pada tubuhnya. Ini adalah rangkaian peristiwa yang harus dijelaskan. Ada rentang waktu dan peristiwa yang belum terang,” ujar Miftahudin.

Menurut dia, penjelasan yang objektif diperlukan agar tidak muncul kesimpulan berdasarkan dugaan maupun informasi sepihak.

Karena itu, pihaknya meminta aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui proses tersebut, termasuk anggota yang membawa Jon Daus, petugas yang menangani selama berada di Polres Pagar Alam, pihak yang membawa almarhum ke rumah sakit, serta tenaga medis yang menangani.

Dorong Pemeriksaan Medis dan Forensik

Miftahudin juga menilai kondisi tubuh almarhum perlu dijelaskan melalui pemeriksaan medis dan, apabila diperlukan sesuai mekanisme hukum, pemeriksaan forensik.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi sebenarnya, termasuk mengenai luka atau perubahan pada tubuh yang ditemukan keluarga, penyebab kematian, serta kemungkinan hubungan antara kondisi tersebut dengan rangkaian peristiwa sebelum Jon Daus meninggal.

“Negara melalui aparat yang berwenang wajib memberikan ruang untuk pemeriksaan,” katanya.

Kuasa hukum juga meminta agar dokumen dan informasi yang berkaitan dengan penanganan Jon Daus diperiksa, termasuk rekam medis, waktu kedatangan dan keberangkatan dari lokasi penanganan, keterangan saksi, serta informasi lain yang dapat membantu mengungkap kronologi secara utuh.

Propam Diharapkan Periksa Prosedur

Laporan kepada Propam Mabes Polri diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur maupun profesionalitas anggota apabila memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penanganan.

Kuasa hukum menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga yang berwenang dan meminta agar pemeriksaan dilakukan secara transparan serta berdasarkan bukti.

Di sisi lain, tudingan terhadap anggota kepolisian maupun dugaan adanya tindakan tertentu terhadap Jon Daus belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Hingga kini, sejumlah pertanyaan yang disampaikan keluarga dan kuasa hukum masih menunggu penjelasan resmi, antara lain mengenai alasan Jon Daus dibawa pada sekitar pukul 02.00 WIB, kondisi kesehatannya saat dibawa, proses penanganan selama berada dalam pengawasan kepolisian, waktu dan alasan dibawanya ke rumah sakit, hingga penyebab pasti kematiannya.

Keterangan mengenai lebam dan memar pada tubuh almarhum juga masih merupakan klaim dari pihak keluarga yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan medis atau forensik.

Dengan demikian, laporan ke Propam Mabes Polri diharapkan dapat memberikan ruang bagi semua fakta untuk diuji secara objektif.

Bagi keluarga Jon Daus, yang kini dibutuhkan bukan sekadar dugaan atau spekulasi, melainkan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi sejak almarhum dibawa pada dini hari hingga dinyatakan meninggal pada siang hari.

Sementara bagi aparat yang berwenang, proses pemeriksaan diharapkan dapat memastikan apakah seluruh tindakan yang dilakukan terhadap Jon Daus telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (Bro Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *