LANGSA – METRO MEDIA Kejaksaan Negeri Langsa secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (13/8/2026) pukul 10.00 WIB di halaman kantor setempat, Jalan T. Chik Ditunong Nomor 4, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, S.H., M.H., dan disaksikan sekitar 50 perwakilan unsur Forkopimda, instansi penegak hukum, Pemerintah Kota Langsa, Bea Cukai, BNN, Mahkamah Syariyah, Lapas, ormas, insan pers, serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Langsa.

Kepala Kejaksaan menegaskan, langkah ini merupakan pelaksanaan kewenangan lembaga dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah sah secara hukum, berpedoman pada Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP. “Hal ini bukti nyata komitmen kita wujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemusnahan juga berfungsi mencegah risiko penyalahgunaan, kehilangan, atau kerusakan barang bukti selama masa penyimpanan. Seluruh barang berasal dari perkara yang putusannya berkekuatan hukum tetap rentang April–Juli 2026, dengan rincian:
– 12 unit barang elektronik: 11 ponsel dan 1 timbangan digital
– Narkotika golongan sabu seberat 135,3117 gram
– 8 perkakas kerja: pahat, gunting, pisau, cangkul, egrek, dan mancis
– 22 barang lain: pakaian, sisa kabel, peralatan pakai narkotika, plastik, dan sejenisnya
Proses pengrusakan disesuaikan jenis barang—dihancurkan, dicacah, hingga dibakar. Khusus barang bukti narkotika, dilakukan pengujian ulang terlebih dahulu sebelum dimusnahkan. Rangkaian ditutup dengan penandatanganan berita acara bersama saksi-saksi yang hadir.

Kejaksaan Negeri Langsa berharap pelaksanaan rutin seperti ini senantiasa menjaga integritas pengelolaan barang bukti, meminimalkan celah pelanggaran, serta makin mengukuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.(AR)











