LANGSA|| METROMEDIA
Guna mendukung kelancaran dan kelancaran pelaksanaan Pawai Alegoris peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus tetap menjaga pelayanan publik berjalan lancar, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E., mengeluarkan Surat Edaran Nomor:800/3234/2026 yang menetapkan Rabu, 19 Agustus 2026 pelaksanaan tugas bagi Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemkot Langsa dilaksanakan dengan pola Bekerja dari Mana Saja / Work From Anywhere (WFA).
Dalam ketentuan yang disampaikan, kehadiran dan absensi pagi pukul 07.45–08.30 WIB serta pulang pukul 16.45–17.30 WIB dilaksanakan melalui rapat daring Zoom yang disiapkan masing-masing instansi. Meski tidak hadir ke kantor, seluruh ASN tetap wajib menjalankan tugas, menyelesaikan sasaran kinerja, selalu dapat dihubungi dan bersedia melaksanakan perintah pimpinan selama jam kerja berlangsung.
Ditegaskan pula pengecualian penting: unit yang melayani langsung warga, pelayanan kesehatan, petugas keamanan, ketertiban umum, penanggulangan bencana dan petugas operasional tetap melaksanakan tugas di lokasi sesuai jadwal yang diatur pimpinan instansi masing-masing. Pengaturan jadwal dilakukan seimbang agar pelayanan tidak terganggu, keamanan jalur pawai terjaga aman tertib dan kesiapan penanganan hal mendesak tetap terjaga siaga penuh.
Kepala dinas dan badan diminta menyampaikan ketentuan ini kepada seluruh pegawai serta memantau pelaksanaan agar tetap rapi, berdisiplin dan kinerja tidak menurun mutunya.
“Peringatan hari kemerdekaan momen menyatukan semangat nasionalisme dan kebersamaan. Mari dukung terselenggaranya pawai meriah dan aman, tetap berbakti melayani warga dengan sebaik-baiknya dari mana pun kita bertugas,” harap Wali Kota dalam edaran tersebut.( AR)











