MADINA – (Metromedia). Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU 13.229.105 PT Tano Ponggol Nauli, Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, kembali menjadi sorotan.
Sekjen SATMA AMPI Madina, Mulya Harisandi, mendesak Kapolres Madina dan pihak Pertamina melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengevaluasi operasional SPBU tersebut.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Dalam pemberitaan sebelumnya, polisi menemukan kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi dan membawa sejumlah jerigen saat mengisi BBM subsidi. Polisi juga menyebut adanya dugaan kelalaian pengelola karena kendaraan tersebut tetap dilayani.
Selain itu, pada 22 September 2026, kembali diberitakan adanya video yang memperlihatkan dugaan pengisian Solar subsidi ke truk dengan tangki modifikasi/tangki siluman di SPBU yang sama.
“Ini yang menjadi dasar kami meminta Kapolres Madina dan Pertamina jangan menganggap persoalan ini sebagai masalah biasa. Ada dugaan pengisian BBM subsidi kepada kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi, bahkan persoalan serupa kembali menjadi sorotan. Ini harus diperiksa secara serius dan terbuka,” tegas Mulya Harisandi.
SATMA AMPI Madina meminta penyidik memeriksa CCTV, data transaksi dan penyaluran BBM, volume pembelian, identitas kendaraan, operator SPBU, pengelola, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan.
“Kalau hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, kami mendesak operasional SPBU dievaluasi dan, bila sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku, dilakukan penghentian sementara atau penyegelan sampai proses pemeriksaan selesai. Jangan sampai masyarakat hanya melihat proses hukum berjalan, tetapi aktivitas yang diduga bermasalah kembali terjadi,” ujar Mulya.
SATMA AMPI Madina juga meminta Pertamina melakukan audit dan pemeriksaan internal terhadap pola penyaluran BBM di SPBU tersebut.
“Kami tekankan kepada Kapolres Madina: usut sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada kendaraan yang terbakar. Telusuri juga bagaimana kendaraan dengan tangki modifikasi bisa mendapatkan BBM subsidi dan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran dalam proses penyalurannya. Jika ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
SATMA AMPI Madina menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, bukti, serta proses hukum yang transparan.
(Magrifatulloh).













