Langsa  

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Sabu Lintas Negara

Oplus_131072
banner 120x600

LANGSA, METRO MEDIA 28 September 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh, bekerja sama dengan Bea Cukai Langsa melalui penyelidikan gabungan (Joint Investigation), berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,6 kilogram. Barang bukti tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang berasal dari Malaysia.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo, S.I.K., di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Polisi,

Penanganan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 18 September 2026. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, yang berstatus pelajar/mahasiswa. Penangkapan dilakukan di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

44 Paket Sabu Berhasil Diamankan Dari penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas dalam plastik bertuliskan “Cai Yun Li” berwarna biru muda, dengan berat keseluruhan mencapai 46,6 kilogram. Selain sabu, turut disita barang bukti berupa: dua karung goni, satu kain sarung, satu unit ponsel Realme Note 80, serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT beserta STNK.

Diduga Kurir Jaringan Lintas Negara Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan narkotika lintas negara. “Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan berencana diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan provinsi lainnya,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Langsa menaksir 1 gram sabu berpotensi disalahgunakan oleh sekitar delapan orang. Dengan diamankannya 46,6 kilogram sabu ini, diperkirakan sebanyak 372.800 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika. Nilai jual barang bukti tersebut di pasaran gelap ditaksir mencapai Rp13,2 miliar.

Pengungkapan besar ini merupakan wujud nyata sinergitas Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya pemberantasan peredaran narkotika dan penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba. (AR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *