PALEMBANG, Metromedia.co.id — Persoalan persyaratan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satuan Pengamanan (Satpam) kembali menjadi perhatian. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah adanya ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi profesi, termasuk sertifikasi yang diterbitkan melalui lembaga sertifikasi berlisensi BNSP, sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan KTA Satpam.
Pertanyaan yang kemudian muncul di kalangan pengemban profesi Satpam cukup sederhana, namun memiliki implikasi yang luas: apakah sertifikasi kompetensi profesi memang menjadi persyaratan wajib untuk memperpanjang KTA Satpam?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya terdapat aspek mengenai legalitas profesi, mekanisme pendidikan dan pelatihan Satpam, pengakuan kompetensi, hingga kepastian bagi ribuan anggota Satpam yang selama ini menjalankan tugas pengamanan di berbagai sektor.
Secara prinsip, sertifikasi kompetensi merupakan proses pengujian terhadap kemampuan seseorang untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memenuhi standar kompetensi tertentu dalam menjalankan suatu profesi. Sertifikasi pada dasarnya memberikan pengakuan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.
Namun, di sisi lain, seorang Satpam yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Satpam melalui lembaga pendidikan atau badan usaha jasa pengamanan (BUJP) pada dasarnya telah memperoleh dokumen kelulusan berupa ijazah dan transkrip nilai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan proses pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan.
Dari sinilah muncul pertanyaan yang layak mendapat penjelasan secara terbuka.
Jika pendidikan dan pelatihan Satpam telah melalui proses pembelajaran, pengujian, serta dinyatakan lulus dan kemudian diberikan ijazah sebagai bukti kelulusan, bagaimana kedudukan ijazah tersebut terhadap sertifikasi kompetensi profesi?
Apakah ijazah pendidikan Satpam merupakan bukti kelulusan pendidikan, sedangkan sertifikasi kompetensi merupakan pengakuan kompetensi yang memiliki fungsi berbeda? Ataukah keduanya memiliki fungsi yang tumpang tindih dalam konteks persyaratan perpanjangan KTA?
Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting: apa dasar regulasi yang secara spesifik mewajibkan seorang Satpam memiliki sertifikat kompetensi tertentu untuk dapat memperpanjang KTA?
Jika memang terdapat ketentuan yang mewajibkan, tentu masyarakat dan para anggota Satpam membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum, standar kompetensi yang digunakan, lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi, serta hubungan antara sertifikasi tersebut dengan penerbitan maupun perpanjangan KTA.
Sebaliknya, apabila sertifikasi kompetensi tersebut merupakan bagian dari peningkatan profesionalisme Satpam, maka penting pula dijelaskan apakah kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh Satpam tanpa terkecuali atau diterapkan berdasarkan jenjang, masa kerja, jenis tugas, atau klasifikasi tertentu.
Persoalan ini menjadi semakin relevan karena Satpam bukan sekadar pekerja yang menjalankan fungsi pengamanan secara informal. Profesi ini memiliki sistem pendidikan, pelatihan, pembinaan, atribut, identitas, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan institusi terkait.
Karena itu, setiap perubahan atau penambahan persyaratan administratif yang berkaitan dengan legalitas profesi semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan, serta tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Di sisi lain, peningkatan kompetensi Satpam tentu merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipungkiri. Tantangan keamanan terus berkembang sehingga kemampuan Satpam juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Sertifikasi kompetensi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan standar kemampuan tertentu apabila memang ditempatkan dalam kerangka regulasi yang jelas.
Namun, persoalannya bukan pada penting atau tidak pentingnya peningkatan kompetensi. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah sertifikasi kompetensi tersebut merupakan persyaratan wajib untuk perpanjangan KTA, apa dasar hukumnya, dan bagaimana kedudukannya terhadap ijazah pendidikan Satpam yang telah dimiliki anggota.
Klarifikasi dari KORBINMAS Polda Sumsel, sebagai unsur yang memiliki kewenangan dalam pembinaan masyarakat dan fungsi pembinaan Satpam, menjadi penting untuk menjawab persoalan tersebut.
Penjelasan yang terang diharapkan dapat memberikan kepastian kepada anggota Satpam, perusahaan pengguna jasa pengamanan, BUJP, maupun masyarakat secara umum agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai persyaratan perpanjangan KTA.
Pada akhirnya, pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan ijazah dengan sertifikasi kompetensi. Justru yang diperlukan adalah kejelasan mengenai fungsi, kedudukan, dasar hukum, dan hubungan keduanya dalam sistem pembinaan profesi Satpam.
Sebab, ketika sebuah persyaratan diberlakukan terhadap profesi yang menyangkut kepastian legalitas ribuan pekerja, maka dasar aturan dan mekanismenya harus dapat dijelaskan secara terang, terukur, dan dapat dipahami oleh semua pihak.
Perlukah sertifikasi profesi Satpam untuk memperpanjang KTA?
Jawabannya tentu harus dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan resmi yang berlaku. Dan di sinilah penjelasan dari pihak berwenang menjadi penting agar tidak muncul ruang tafsir yang berpotensi membingungkan para anggota Satpam di lapangan.
(Bro Adi)













