Indeks

Akademisi Mariana Purba Nilai Kedudukan Polri di Bawah Presiden Krusial bagi Independensi Penegakan Hukum

Pj Rektor 1 UNISTI Mariana Purba

Palembang, Metromedia — Assoc. Prof. Dr. Mariana Purba, M.Kom menyampaikan pandangan tegas terkait posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, desain kelembagaan tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat dan relevan untuk menjaga independensi serta efektivitas penegakan hukum.

 

Mariana Purba yang menjabat sebagai Pj. Wakil Rektor I Universitas Sjakhyakirti menilai, dalam perspektif tata negara dan tata kelola institusi, Polri membutuhkan garis komando nasional yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun intervensi kepentingan sektoral.

 

“Saya menyatakan dukungan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi negara yang menjalankan tugas dan fungsinya di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang dan konstitusi yang berlaku,” ujar Mariana Purba dalam pernyataan tertulisnya.

 

Mariana menjelaskan, dari sudut pandang kelembagaan, model pertanggungjawaban langsung kepada Presiden memperkuat posisi Polri sebagai instrumen negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus penegakan hukum yang profesional.

 

Menurut Mariana, tantangan penegakan hukum ke depan semakin kompleks, sehingga diperlukan koordinasi strategis lintas sektor yang lebih solid antara Polri dan pemerintah pusat.

 

“Saya meyakini bahwa sinergi antara Polri dan Pemerintah merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum demi terwujudnya stabilitas nasional dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

 

Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat sejumlah akademisi hukum dan politik yang sebelumnya menyoroti pentingnya independensi struktural Polri. Akademisi UPN Veteran Jakarta, Asrofi, juga menyatakan bahwa kedudukan Polri langsung di bawah Presiden merupakan bentuk konsistensi reformasi dan amanat konstitusi, sekaligus menjaga netralitas dalam praktik penegakan hukum.

 

Di sisi lain, DPR RI melalui Rapat Paripurna Masa Sidang 2025–2026 telah menyetujui poin percepatan reformasi Polri, termasuk penegasan bahwa institusi kepolisian tetap berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian. Keputusan tersebut menjadi rujukan penting dalam diskursus hukum tata negara dan reformasi kelembagaan Polri.

 

Pernyataan Mariana Purba diharapkan dapat memperkaya perspektif kalangan pakar hukum, praktisi, dan institusi kepolisian dalam melihat urgensi desain kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. (Anton)

Exit mobile version