Indeks

Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Desak Komisi III DPR RI Jalankan Fungsi Pengawasan dalam Perkara Teguh Rianto di Sragen

Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Desak Komisi III DPR RI Jalankan Fungsi Pengawasan dalam Perkara Teguh Rianto di Sragen

Jakarta, Metromedia – Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. mendesak Komisi III DPR RI agar menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum dalam perkara Teguh Rianto di Kabupaten Sragen.

Menurut Rikha Permatasari, Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip negara hukum serta hak asasi manusia. Fungsi pengawasan DPR merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang dijamin oleh UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU MD3.

“Kami tidak meminta Komisi III DPR RI mengintervensi proses peradilan ataupun memengaruhi putusan hakim. Yang kami minta adalah agar Komisi III menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur, pelanggaran hak-hak warga negara, atau persoalan yang menjadi perhatian publik,” tegas Rikha.

Rikha menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta proses hukum yang adil (due process of law) sebagaimana dijamin oleh Konstitusi.

Oleh karena itu, Rikha meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak-pihak terkait melalui mekanisme pengawasan yang tersedia guna memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai penanganan perkara Teguh Rianto, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa proses penegakan hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dipulihkan apabila seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara hukum tidak boleh membiarkan keraguan publik terus berkembang tanpa adanya pengawasan yang efektif,” pungkasnya. (*Red/Metromedia)

Exit mobile version