Indeks

Dari Kader Muda ke Kursi Legislatif, Djody Nugraha Resmi Jadi Anggota DPRD Palembang

Palembang, Metromedia.co.id – Suasana khidmat menyelimuti ruang rapat paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (28/7/2026). Di hadapan pimpinan dewan, jajaran Forkopimda, keluarga, serta tamu undangan, M. Djody Nugraha P.A., S.H., mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kota Palembang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029.

Pelantikan itu menjadi babak baru perjalanan politik kader muda Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Di usianya yang masih muda, Djody dipercaya melanjutkan amanah yang sebelumnya diemban almarhum H. Sudirman, politisi senior PAN yang wafat pada 8 Mei 2026.

Momentum itu terasa semakin emosional ketika sang ibu, Nyimas Sarah, hadir langsung menyaksikan putranya mengucapkan sumpah jabatan. Tatapan bangga keluarga mengiringi prosesi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palembang, serta disaksikan Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, pengurus partai politik, hingga para undangan.

Pengangkatan Djody sebagai anggota DPRD Kota Palembang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 448/KPTS/I/2026 tentang Peresmian Pengangkatan M. Djody Nugraha P.A. sebagai anggota DPRD Kota Palembang yang ditetapkan pada 20 Juli 2026.

Usai prosesi pelantikan, Ketua Barisan Muda (BM) PAN Kota Palembang itu mengaku bersyukur atas amanah yang diterimanya. Ia mengawali pernyataannya dengan menyampaikan terima kasih kepada Allah SWT, kemudian kepada keluarga yang selama ini menjadi sumber kekuatan dalam perjalanan hidup dan politiknya.

“Pertama-tama, rasa syukur yang mendalam saya panjatkan ke hadirat Allah SWT atas amanah besar ini. Secara khusus, saya ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada ibu saya, paman, serta seluruh keluarga besar yang tanpa henti memberikan doa, bimbingan, dan dukungan hingga saya bisa berdiri di titik ini,” ujar Djody.

M. Djody Nugraha PA, SH,. Saat diwawancarai setelah pelantikan PAW di DPRD Kota Palembang, Selasa 28/7-2026.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan PAN, jajaran DPRD Kota Palembang, pengurus BM PAN, serta masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Timur II, dan Ilir Timur III yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.

Bagi Djody, terbitnya Surat Keputusan Gubernur bukan sekadar pengesahan secara administratif. Amanah tersebut dimaknainya sebagai awal tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Palembang.

Ia menegaskan siap menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Selain itu, dirinya berkomitmen menjadi jembatan aspirasi masyarakat dengan Pemerintah Kota Palembang dalam memperjuangkan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan keputusan DPD PAN Kota Palembang yang menempatkan Djody sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Palembang yang membidangi urusan pemerintahan. Selain itu, ia juga mendapat amanah sebagai anggota Badan Kehormatan (BK), salah satu alat kelengkapan dewan.

Dengan pelantikan ini, estafet perjuangan PAN di DPRD Kota Palembang resmi berlanjut. Kehadiran Djody Nugraha diharapkan mampu membawa semangat baru dari generasi muda, sekaligus meneruskan dedikasi dan pengabdian yang telah diwariskan almarhum H. Sudirman kepada masyarakat Kota Palembang. (Bro Adi)

Exit mobile version