Indeks

Diduga Diancam Dibunuh dengan Senjata Tajam Saat Menagih Ayam yang Hilang, Korban Soroti Perbedaan Keterangan Terduga Pelaku

Musi Rawas, Metromedia.co.id – Dugaan pengancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam mewarnai upaya seorang warga berinisial CW untuk mengambil kembali seekor ayam Bangkok yang diyakininya merupakan miliknya dan sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian. Tidak hanya mengaku diancam dengan pisau, korban juga menyoroti adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh terduga pelaku mengenai asal-usul ayam tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan ini bermula ketika ayam Bangkok milik CW dilaporkan hilang dari kandangnya pada malam hari, 6 Juli 2026. Korban menduga ayam tersebut dicuri oleh orang yang tidak dikenal.
Kasus itu kemudian memasuki babak baru pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 16.50 WIB. Dua orang saksi, AN dan ML, yang merupakan keponakan korban, mengaku melihat seekor ayam dengan ciri-ciri identik seperti milik CW berada dalam penguasaan Kandok dan beberapa rekannya.

Menurut kedua saksi, ayam tersebut sangat mudah dikenali karena memiliki ciri khas berupa bulu berwarna kuning, jengger baret, serta kuku jari kelingking yang dalam kondisi bengkak. Berdasarkan keyakinan itu, mereka langsung menanyakan kepada Kandok mengenai ayam tersebut.
Namun, menurut keterangan para saksi, respons yang diterima justru menimbulkan tanda tanya.

“Kalau nak ngambek ayam ini, balek duit aku Rp500 ribu. Aku beli dengan Polisi. Kalau nak ngambek bae, ado urusan lain cerito,” demikian keterangan yang disampaikan saksi mengenai ucapan yang diduga dilontarkan Kandok.

Percakapan tersebut, menurut saksi, turut didengar oleh Agus dan Erik yang berada di lokasi.
Dugaan Perubahan Keterangan
Setelah menerima informasi dari AN dan ML, korban bersama kedua saksi mendatangi rumah Kandok untuk meminta klarifikasi sekaligus meminta agar ayam yang diduga miliknya dikembalikan.

Di hadapan korban, Kandok disebut tidak lagi menyampaikan keterangan seperti sebelumnya. Kali ini, ayam tersebut diduga disebut berasal dari seseorang di Lubuklinggau.
Korban kemudian meminta agar penjual tersebut dihubungi sebagai bentuk pembuktian. Namun, menurut korban, permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena orang yang disebut sebagai penjual tidak dapat dihubungi maupun ditunjukkan identitasnya.

Yang menarik, berdasarkan keterangan korban, saat aparat kepolisian datang ke lokasi, kembali muncul penjelasan berbeda. Kali ini ayam tersebut disebut berasal dari seorang pelawe.
Perubahan keterangan yang diduga terjadi sebanyak beberapa kali itu dinilai korban sebagai hal yang patut didalami oleh penyidik karena berpotensi berkaitan dengan asal-usul ayam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Cekcok Berujung Dugaan Pengancaman
Situasi di lokasi kemudian berubah menjadi tegang. Adu mulut antara korban dan sejumlah orang yang berada di lokasi diduga berujung pada aksi intimidasi.

Korban mengaku Kandok, Iwan, dan beberapa orang lainnya diduga melakukan pengancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan korban dan para saksi, salah seorang terduga pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya ke tubuh korban. Tidak hanya itu, korban juga mengaku sempat dikejar sehingga memilih melarikan diri demi menyelamatkan diri.

Peristiwa tersebut, menurut korban, disaksikan langsung oleh AN dan MN.
Apabila fakta-fakta tersebut nantinya terbukti melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang sah, maka perbuatan para terduga pelaku berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana. Penggunaan senjata tajam dalam dugaan ancaman terhadap keselamatan jiwa juga menjadi aspek yang patut didalami secara serius oleh penyidik.

Korban Minta Penanganan Profesional
Korban berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional dengan memeriksa seluruh saksi, mengamankan barang bukti, serta mengusut tuntas dugaan pengancaman yang dialaminya.

Selain itu, korban juga meminta agar penyidik turut mengusut asal-usul ayam yang menjadi pangkal persoalan untuk memastikan apakah benar berasal dari hasil pencurian sebagaimana yang diyakininya.

Polisi: Laporan Diterima sebagai Laporan Informasi

Dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Muara Kelingi IPTU M. Hendra, S.H., M.H. membenarkan pihaknya telah menerima laporan.
Menurut Hendra, laporan tersebut saat ini masih diterima dalam bentuk Laporan Informasi (LI).

“Laporan itu kami terima sebagai LI karena korban belum ada dirugikan. Pasal yang akan dikenakan juga dengan ancaman di bawah empat tahun. Namun bukan berarti tidak kami tindak lanjuti. Tetap akan kami tindak lanjuti, tinggal nanti kedua belah pihak penyelesaiannya bagaimana,” ujar Hendra saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2022 Polsek Muara Kelingi tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penyidikan secara langsung.

“Untuk saat ini, sejak tahun 2022 kami salah satu Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan berdasarkan keputusan saat itu. Waktu itu kapolseknya Pak Alex yang sekarang menjadi Kapolsek Sukarami Palembang,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari pihak Kandok, Iwan, maupun pihak lain yang disebutkan dalam laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Bro Adi konfirmasi 083121221919)

Exit mobile version