Palembang, Metromedia.co.id — 10 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Kota Palembang secara resmi memberikan rapor merah kepada Kapolda Sumatera Selatan atas kegagalan menunjukkan keseriusan dan efektivitas dalam memberantas praktik illegal drilling dan illegal refinery yang hingga hari ini masih tumbuh subur di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketua Umum DPC PERMAHI Kota Palembang, RM Taufiq, menilai bahwa maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal yang berlangsung secara terbuka merupakan indikator nyata lemahnya penegakan hukum dan minimnya political will aparat penegak hukum dalam memutus rantai kejahatan sektor migas.
Menurutnya, praktik illegal drilling bukan lagi dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang melibatkan rantai produksi, distribusi, hingga peredaran hasil minyak ilegal yang telah menjamur selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang komprehensif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, illegal drilling dapat dijerat Pasal 52, yaitu kegiatan usaha hulu tanpa Kontrak Kerja Sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.
Sementara itu, illegal refinery atau pengolahan minyak tanpa izin dapat dijerat Pasal 53 huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00; jika disertai pengangkutan tanpa izin Pasal 53 huruf b, ancamannya paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00; jika penyimpanan tanpa izin Pasal 53 huruf c, ancamannya paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00; dan jika niaga tanpa izin Pasal 53 huruf d, ancamannya paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00.
Pihak yang membeli, menampung, atau memperdagangkan hasil minyak ilegal juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Apabila perbuatan tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan, pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1) sampai dengan ayat (3) jika dilakukan dengan sengaja, dengan ancaman pidana penjara 3 sampai 10 tahun, 4 sampai 12 tahun, atau 5 sampai 15 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar; atau Pasal 99 ayat (1) sampai dengan ayat (3) jika karena kelalaian, dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 3 tahun, 2 sampai 6 tahun, atau 3 sampai 9 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp9 miliar.
Jika menimbulkan kebakaran atau ledakan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, 15 tahun, atau 20 tahun/seumur hidup sesuai akibat yang ditimbulkan, serta Pasal 188 KUHP jika terjadi karena kelalaian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Apabila hasil kejahatan disamarkan atau dialihkan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, Rp5 miliar, atau Rp1 miliar, tergantung perbuatannya.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja lapangan semata, melainkan harus menyasar seluruh mata rantai kejahatan melalui pendekatan follow the money guna mengungkap dan menghukum para aktor intelektual yang selama ini menikmati keuntungan terbesar dari bisnis ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat.
Hingga saat ini aktivitas illegal drilling dan illegal refinery masih terus ditemukan di wilayah Sumatera Selatan. Kejahatan tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, tetapi juga merusak lingkungan hidup, mengancam keselamatan masyarakat, serta menciptakan ketidakpastian hukum.
Sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kapolda Sumsel memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan institusional untuk memastikan pemberantasan kejahatan migas ilegal berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kabupaten Musi Banyuasin selama bertahun-tahun menjadi episentrum aktivitas illegal drilling di Sumatera Selatan dan hingga kini masih menjadi sorotan akibat berulangnya kasus serupa.
DPC PERMAHI menyampaikan rapor merah sebagai bentuk evaluasi publik terhadap kinerja penegakan hukum yang dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Karena berbagai operasi penindakan yang selama ini dilakukan belum mampu menghadirkan efek jera maupun menghilangkan aktivitas ilegal tersebut. DPC PERMAHI menilai penindakan yang dilakukan lebih banyak menyentuh pelaku lapangan, sementara dugaan keterlibatan aktor intelektual, APH yang membekingi, pemodal, dan jaringan distribusi minyak ilegal belum tersentuh secara maksimal.
Penegakan hukum harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan menyeluruh dengan menelusuri aliran modal, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut. Pemberantasan illegal drilling tidak boleh berhenti pada pemusnahan sumur atau penangkapan pekerja lapangan semata.
“Kami menilai pemberantasan illegal drilling di Sumatera Selatan sejauh ini lebih banyak menampilkan wajah seremoni penegakan hukum daripada substansi penegakan hukum itu sendiri. Fakta bahwa aktivitas ini masih terus berlangsung menunjukkan adanya kegagalan dalam membangun efek gentar dan efek jera terhadap para pelaku,” tegas RM Taufiq.
RM Taufiq menambahkan bahwa masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan institusi kepolisian apabila kejahatan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tetap eksis tanpa penurunan yang signifikan. Menurutnya, keberadaan ratusan titik aktivitas ilegal yang terus muncul menjadi cerminan bahwa pendekatan penegakan hukum yang dilakukan selama ini belum menyentuh akar masalah.
DPC PERMAHI Kota Palembang mendesak Kapolda Sumsel untuk segera membuktikan komitmennya melalui langkah-langkah konkret, terukur, dan transparan. Apabila pemberantasan illegal drilling terus berjalan di tempat dan tidak menunjukkan perubahan yang nyata, maka publik akan menilai bahwa negara telah kalah menghadapi kejahatan migas ilegal yang secara terang-terangan merampas kekayaan alam, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat Sumatera Selatan. (Rill/Tim)
