banner 728x250

Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial, Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

banner 120x600

Palembang (Kemenag Sumsel) Metromedia.co.id —
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan. Kesepakatan ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sumsel pada Kamis (7/5/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin. Prosesi ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat fungsional dan struktural di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel, termasuk Kabag Tata Usaha Taufiq, para Kepala Bidang, Pembimas, serta para Ketua Tim Kerja.

Poin Utama Kerja Sama
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan. Adapun ruang lingkup yang disepakati meliputi:

• Kepesertaan Program: Mencakup pendidik, tenaga kependidikan, serta tenaga pendukung lainnya di lingkungan yayasan pendidikan, Raudhatul Athfal (RA), Madrasah, hingga Pondok Pesantren.

• Pendanaan Iuran: Perlindungan jaminan sosial ini direncanakan bersumber dari Dana BOP/BOS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

• Sosialisasi dan Data: Pelaksanaan edukasi bersama mengenai manfaat program serta pertukaran data informasi pegawai secara berkala.

• Mekanisme Kerja: Pelaksanaan MoU akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja (RK) yang disepakati kedua belah pihak.

Komitmen Jangka Panjang
Dalam keterangannya, Syafitri Irwan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman di tingkat pusat. Kerja sama ini akan berlaku selama 3 (tiga) tahun ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama.

Untuk memastikan efektivitas program, kedua belah pihak berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun. Hal ini bertujuan agar seluruh tenaga pendidik dan kependidikan keagamaan di Sumatera Selatan mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial yang optimal. (Humas Kemenag Sumsel) (Rill/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *