LPAI Desak Kualitas Udara Masuk Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, Karhutla Ancam Hak Anak

banner 120x600

JAKARTA, Metromedia.co.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan kerusakan lingkungan, melainkan juga ancaman serius terhadap kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak. Kabut asap yang ditimbulkan kebakaran dapat merampas hak anak untuk menghirup udara bersih, belajar dengan aman, serta tumbuh dalam lingkungan yang sehat.

 

Atas kondisi tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak pemerintah memperkuat perlindungan anak dalam kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla. Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah memasukkan kualitas udara bersih dan sehat secara eksplisit dalam indikator evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

 

Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, menegaskan bahwa dampak karhutla terhadap anak tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan. Pencemaran udara, terganggunya kegiatan belajar, hingga hilangnya rasa aman akibat kebakaran merupakan persoalan mendasar yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak anak.

 

“Ketika anak-anak harus menghirup udara yang tercemar, ketika kegiatan belajar mereka terganggu, dan ketika lingkungan tempat tinggal mereka tidak lagi aman, persoalan ini bukan semata-mata tentang lingkungan. Ini adalah soal serius perlindungan anak dan masa depan bangsa,” tegas Samsul dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).

 

Menurutnya, anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang sehat, memperoleh layanan kesehatan yang memadai, serta terlindungi dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu kehidupan dan masa depannya. Karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara serius, terukur, dan berkelanjutan dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu pertimbangan utama.

 

Data pemerintah yang dikutip dalam pernyataan LPAI menyebutkan, luas areal karhutla hingga Juli 2026 diperkirakan mencapai sekitar 202.004 hektare. Sementara itu, perkembangan situasi pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa kebakaran dan kabut asap masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius di sejumlah wilayah Indonesia.

 

Sejumlah provinsi di Sumatera dan Kalimantan, seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, termasuk wilayah yang menghadapi ancaman karhutla.

 

Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan ekosistem dan hilangnya tutupan hutan, tetapi juga pencemaran udara yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Dalam laporan pada Oktober 2026, Reuters, dengan mengutip data Kementerian Kesehatan, menyebutkan ratusan ribu kasus gangguan pernapasan yang berkaitan dengan kabut asap telah dilaporkan di sejumlah provinsi.

 

LPAI menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian khusus karena anak-anak termasuk kelompok yang rentan terhadap pencemaran udara. Bayi, balita, anak penyandang disabilitas, serta anak yang memiliki kondisi kesehatan tertentu membutuhkan perlindungan lebih kuat ketika kualitas udara memburuk.

 

Paparan partikel halus dan polutan dalam asap dapat memicu iritasi mata, batuk, dan gangguan saluran pernapasan, sekaligus memperburuk penyakit yang telah diderita anak. Dalam jangka panjang, paparan polusi udara juga menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu kesehatan dan perkembangan anak.

 

Ancaman tersebut tidak berhenti pada aspek kesehatan. Kabut asap dapat membatasi aktivitas luar ruangan, mengganggu proses pembelajaran, bahkan mendorong penghentian sementara kegiatan tatap muka apabila kondisi udara membahayakan keselamatan siswa.

 

Di satu sisi, anak membutuhkan keberlanjutan pendidikan. Namun, di sisi lain, keselamatan dan kesehatannya tidak boleh dikorbankan demi mempertahankan kegiatan belajar dalam kondisi lingkungan yang tidak aman. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan perlu memastikan tersedianya langkah perlindungan yang tepat ketika kualitas udara menurun.

 

Dampak sosial dan ekonomi karhutla juga dapat memperbesar kerentanan anak. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, atau akses terhadap layanan dasar berpotensi mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pangan bergizi, pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan yang layak.

 

Selain itu, anak yang menyaksikan kebakaran di sekitar tempat tinggalnya atau terpaksa mengungsi bersama keluarga dapat mengalami ketakutan, kecemasan, stres, hingga kehilangan rasa aman. Oleh sebab itu, perlindungan anak dalam situasi karhutla perlu mencakup layanan kesehatan, dukungan psikososial, perlindungan pengasuhan, keberlanjutan pendidikan, dan pemulihan kehidupan keluarga.

 

Evaluasi KLA Jangan Berhenti pada Administrasi

Dalam konteks pemenuhan hak anak, LPAI menyoroti pentingnya memperkuat evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak. Predikat KLA seharusnya tidak hanya mencerminkan kelengkapan dokumen, pembentukan kelembagaan, atau capaian administratif, tetapi juga kondisi nyata lingkungan yang dirasakan anak dalam kehidupan sehari-hari.

 

Dalam instrumen KLA, Klaster III mencakup Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan. Salah satu indikatornya adalah Indikator 16, yakni Lingkungan Sehat, yang mencakup akses terhadap air minum dan sanitasi layak.

 

Samsul berharap cakupan indikator tersebut dapat diperluas dengan memberikan perhatian eksplisit terhadap kualitas udara bersih dan sehat sebagai bagian penting dari lingkungan tempat anak tinggal, belajar, dan bermain.

 

“Bagaimana kita dapat mengatakan hak kesehatan anak telah terpenuhi apabila anak-anak masih harus menghirup udara yang tercemar polusi dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan? Anak membutuhkan air minum yang layak, sanitasi yang sehat, dan udara yang aman untuk bernapas,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, LPAI mendorong agar kualitas udara menjadi aspek penting yang diperhatikan dan diukur secara terencana dalam evaluasi KLA ke depan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat untuk memastikan pemenuhan hak kesehatan anak tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga nyata dalam kehidupan sehari-hari.

 

Menurut Samsul, penguatan indikator tersebut perlu disertai ukuran yang jelas dan dapat dievaluasi. Langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain ketersediaan informasi kualitas udara yang mudah diakses masyarakat, pemantauan polusi di kawasan permukiman dan satuan pendidikan, serta kesiapan pemerintah daerah dalam melindungi anak ketika kualitas udara memburuk.

 

Pelaksanaannya, kata dia, perlu diselaraskan dengan standar kualitas udara dan kebijakan lingkungan hidup yang berlaku agar evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan berkelanjutan.

 

Perkuat Pencegahan dan Perlindungan Anak

Selain mendorong penguatan indikator KLA, LPAI meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam pencegahan dan penanganan karhutla. Upaya tersebut perlu mencakup deteksi dini, kesiapan pemadaman, pengawasan kawasan rawan kebakaran, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan untuk mencegah bencana serupa terus berulang.

 

Di tingkat daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial, serta perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu menyusun langkah perlindungan yang terkoordinasi.

 

Langkah tersebut meliputi penyediaan informasi kualitas udara, layanan kesehatan yang responsif, protokol perlindungan anak di sekolah, serta dukungan bagi keluarga terdampak. Pendataan anak yang terdampak karhutla juga perlu dilakukan secara terpadu, dengan perhatian khusus kepada kelompok anak yang paling rentan.

 

LPAI turut mengajak masyarakat, keluarga, organisasi lingkungan, dunia usaha, perguruan tinggi, media massa, organisasi profesi, dan komunitas untuk berpartisipasi dalam pencegahan karhutla serta perlindungan anak. Kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, menyebarkan informasi yang akurat, membantu keluarga terdampak, dan memastikan kebutuhan anak menjadi bagian dari proses pemulihan.

 

Bagi LPAI, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan atau kecepatan pemulihan kawasan terdampak. Keberhasilan juga harus tercermin dari terjaganya kesehatan anak, keberlanjutan pendidikan, pulihnya kehidupan keluarga, membaiknya kualitas lingkungan, serta terjaminnya hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

 

“Anak membutuhkan lingkungan yang benar-benar aman dan sehat, bukan sekadar pengakuan bahwa suatu daerah telah layak anak. Karena itu, kualitas udara harus menjadi perhatian nyata dalam kebijakan perlindungan anak,” demikian penegasan LPAI dalam mendorong penguatan evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak.

 

LPAI menegaskan, udara bersih bukan sekadar kebutuhan lingkungan, melainkan bagian penting dari hak anak yang harus dijamin melalui kebijakan dan tindakan nyata pemerintah.

(Bro Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *