Baliho Istana Modern Bangunan Kembali Berdiri di Bahu Jalan KM 9, Dugaan Pelanggaran Perda dan Kepatuhan Pajak Kembali Dipertanyakan

banner 120x600

PALEMBANG, Metromedia.co.id – Kembalinya baliho berukuran besar milik Istana Modern Bangunan yang berdiri di kawasan KM 9 Palembang kembali memantik perhatian publik. Pasalnya, reklame tersebut sebelumnya pernah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), namun kini kembali terpasang di lokasi yang sama.

Pantauan di lapangan menunjukkan baliho tersebut berdiri di area yang sebelumnya menjadi objek penertiban. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan penyelenggara reklame terhadap aturan yang berlaku sekaligus konsistensi penegakan hukum oleh pemerintah daerah.

Sejumlah warga mengaku heran melihat baliho tersebut kembali berdiri tanpa adanya tindakan penertiban sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Beberapa bulan lalu langsung dibongkar. Sekarang dipasang lagi di tempat yang sama, tapi belum terlihat ada tindakan. Masyarakat tentu bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Apabila benar baliho tersebut kembali dipasang di ruang milik jalan atau bahu jalan tanpa memenuhi persyaratan perizinan, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Pajak Reklame, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain aspek penempatan, kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran pajak reklame juga menjadi sorotan. Pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang wajib dipenuhi setiap penyelenggara reklame sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, publik menilai pemerintah perlu memastikan apakah baliho tersebut telah mengantongi izin yang sah, memenuhi ketentuan teknis pemasangan, serta telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan daerah.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah diharapkan menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Satpol PP: Akan Dicek dan Ditindak Bila Tidak Berizin

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Dr. Herison Muis, S.IP., S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu di lapangan.

“Yang jelas akan kita cek dulu ke lokasi. Kalau memang tidak ada izin reklamenya atau media reklamenya, akan kita tindak sesuai aturan dan SOP Satpol PP termasuk tahapan-tahapannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas teknis. Yakinlah, kalau itu tidak ada izin akan kami tindak sesuai aturan dan SOP yang ada.”

Pernyataan tersebut menjadi komitmen awal yang kini ditunggu realisasinya oleh masyarakat. Publik berharap pengecekan tidak berhenti pada sebatas pernyataan, melainkan diikuti langkah konkret apabila ditemukan pelanggaran.

Istana Modern Bangunan Belum Memberikan Klarifikasi

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Istana Modern Bangunan belum memberikan penjelasan substantif terkait legalitas pemasangan baliho maupun status kepatuhan pajak reklame. Saat dikonfirmasi, salah seorang supervisor toko hanya memberikan balasan singkat, “Ya ka, selamat siang ka,” tanpa menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari pihak perusahaan ingin memberikan klarifikasi.
OPD Diminta Bertindak Serius
Kasus ini tidak hanya menjadi ranah Satpol PP sebagai penegak Perda.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga didorong untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, antara lain terhadap legalitas penyelenggaraan reklame, pemanfaatan ruang milik jalan, hingga pemenuhan kewajiban pajak daerah.

Apabila nantinya ditemukan bahwa baliho tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administrasi, pemerintah perlu menyampaikan dasar legalitasnya secara transparan kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perda, ketentuan pemanfaatan ruang milik jalan, maupun kewajiban perpajakan daerah, maka penindakan yang profesional dan tanpa tebang pilih menjadi penting untuk menjaga wibawa hukum serta menjamin rasa keadilan di tengah masyarakat.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, keterangan narasumber, konfirmasi kepada Satpol PP Kota Palembang, serta upaya meminta klarifikasi kepada pihak Istana Modern Bangunan. Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Bro Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *