LANGSA – METROMEDIA Kejaksaan Negeri Langsa resmi menggelar konferensi pers pada Selasa, 8 September 2026, menyampaikan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan Perumahan dan Pemukiman Gampong Alue Dua, lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Tahun Anggaran 2023.
Acara press release dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen, Mhd Hendra Damanik, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fadly Setiawan, S.H., M.Kn.
Proyek pembangunan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh ribu seratus dua puluh dua rupiah).
Keempat tersangka adalah:
1 YO Pejabat Pembuat Komitmen / Kuasa Pengguna Anggaran
2 NZ Penyedia
3 MJ Direktur CV Gunung Agung Jaya
4 SWN Konsultan Pengawas
Para tersangka disangkakan melanggar: Primair: Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Penanganan perkara bermula dari Surat Perintah Penyelidikan No.: Print-04/L.1.13.FD.1/11/2025 tanggal 17 November 2025, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan No.: Print-05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Langsa melibatkan tim ahli independen:
-Tim Ahli Forensic Engineering — Politeknik Negeri Lhokseumawe (uji volume & mutu pekerjaan)
– Auditor BPKP Wilayah Aceh — penghitungan kerugian keuangan negara
Hasil temuan: Terdapat kekurangan volume dan mutu pada sejumlah item pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63 (dua ratus lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus empat puluh empat rupiah enam puluh tiga sen).
Keempat tersangka telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa No.: Print-01, Print-02, Print-03, dan Print-04/L.1.13/Fd.2/09/2026 tanggal 8 September 2026, selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.
Kejaksaan Negeri Langsa tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lainnya apabila di kemudian hari ditemukan fakta dan bukti baru.
Penindakan ini merupakan wujud nyata dukungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung Asta Cita Presiden RI melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. (Ar)













