Uji KIR Taksi Listrik Green SM Dimulai, Dishub Palembang Akan Periksa 200 Armada

banner 120x600

PALEMBANG, Metromedia.co.id — Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai melakukan pengujian berkala atau uji KIR terhadap armada taksi online berbasis listrik milik Green SM. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan kendaraan yang akan digunakan sebagai angkutan umum memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kelayakan jalan.

Pengujian dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau KIR Kota Palembang. Pada tahap awal, sebanyak 20 unit kendaraan menjalani pemeriksaan dari total sekitar 200 armada yang dipersiapkan untuk beroperasi di wilayah Palembang.

Kepala UPTD PKB KIR Kota Palembang, Edy Sofyan, mengatakan, pengujian kendaraan listrik sebelumnya belum dapat dilakukan karena fasilitas pemeriksaan khusus kendaraan berbasis listrik belum tersedia. Namun, kendala tersebut kini telah teratasi dengan tersedianya peralatan pendukung.

“Tempo hari belum bisa dilaksanakan karena kami belum memiliki alat untuk pengujian kendaraan listrik. Sekarang alatnya sudah ada dan diberikan oleh pihak Green SM, sehingga sesuai arahan Kepala Dinas Perhubungan, pengujian kendaraan listrik sudah mulai kami lakukan,” ujar Edy.

Dalam pelaksanaannya, petugas UPTD PKB KIR Palembang turut didampingi perwakilan perusahaan. Sebelum mengikuti uji berkala, kendaraan-kendaraan tersebut telah melalui pemeriksaan mutu dan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar untuk menjalani pengujian.

Edy menjelaskan, pemeriksaan kendaraan listrik memiliki sejumlah aspek teknis yang perlu diperhatikan. Selain komponen kendaraan dan modul pendukungnya, petugas juga memeriksa kondisi baterai serta sistem pengisian daya atau charging.

“Ini merupakan pengujian berkala pertama bagi kendaraan listrik tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini, hasilnya bagus. Kami melakukan pemeriksaan terhadap baterai, komponen modul kendaraan, termasuk sistem pengisian dayanya,” katanya.

Menurut Edy, pengujian terhadap seluruh armada akan dilakukan secara bertahap. Dengan target pemeriksaan sebanyak 20 unit kendaraan pada hari pertama, proses pengujian sekitar 200 armada tersebut diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih 10 hari.

“Total sementara ini ada sekitar 200 kendaraan di Palembang. Hari ini kami melakukan pengujian terhadap 20 unit. Kami targetkan seluruh proses pengujian dapat selesai sekitar 10 hari,” jelasnya.

Meski demikian, penyelesaian uji KIR tidak serta-merta berarti seluruh kendaraan dapat langsung beroperasi. Armada taksi listrik tersebut harus dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum digunakan untuk melayani masyarakat sebagai angkutan umum berbasis aplikasi.

Edy menegaskan, pengawasan terhadap kendaraan listrik tidak berhenti setelah pemeriksaan perdana. Setiap armada tetap diwajibkan menjalani pengujian berkala setiap enam bulan untuk memastikan kondisi kendaraan tetap aman dan memenuhi standar operasional.

“Kendaraan ini nantinya akan diuji kembali setiap enam bulan sekali. Pengujian berkala penting untuk memastikan kendaraan tetap dalam kondisi laik jalan dan aman digunakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, kehadiran taksi listrik dapat memperluas pilihan transportasi bagi masyarakat Palembang. Selain menawarkan alternatif layanan angkutan berbasis aplikasi, kendaraan listrik juga menjadi bagian dari perkembangan teknologi transportasi yang mengedepankan efisiensi dan aspek ramah lingkungan.

“Masyarakat Palembang banyak menggunakan taksi online. Silakan memilih layanan yang terbaik. Pemerintah Kota Palembang mendukung tersedianya transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” kata Edy.

Dimulainya uji KIR armada Green SM menandai langkah awal penguatan pengawasan terhadap perkembangan transportasi berbasis energi listrik di Kota Palembang. Melalui pemeriksaan yang terukur dan berkelanjutan, pemerintah berupaya memastikan inovasi transportasi tetap berjalan seiring dengan pemenuhan aspek keselamatan dan kepentingan masyarakat. (Bro Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *