PALEMBANG, Metromedia.co.id — Perubahan angka dalam data sosial ekonomi ternyata bukan sekadar persoalan administrasi. Bagi sebagian warga Palembang, perubahan desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bisa berarti hilangnya akses terhadap bantuan pangan, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga bantuan pendidikan dan kesehatan.
Persoalan inilah yang kembali dibahas Komisi IV DPRD Kota Palembang dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut mempertemukan berbagai pihak yang bersentuhan langsung dengan persoalan data sosial, mulai dari Komisi IV DPRD Palembang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palembang, Dinas Sosial, pendamping PKH, hingga masyarakat yang terdampak perubahan desil.
Di hadapan forum, masyarakat menyampaikan keresahan yang mereka alami. Warga yang sebelumnya masuk kategori rentan atau miskin mengaku mengalami perubahan peringkat desil secara tiba-tiba. Ketika desil meningkat dan mereka dinilai lebih mampu, sejumlah bantuan sosial seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) maupun PKH berpotensi terhenti.

Dampaknya tidak berhenti pada bantuan sosial. Akses terhadap bantuan pendidikan, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah maupun bantuan biaya sekolah bagi anak dari keluarga kurang mampu, juga dikhawatirkan ikut terdampak. Dalam kondisi ekonomi yang masih sulit, keluarga akhirnya harus menanggung sendiri biaya pendidikan maupun pengobatan.
Bagi para ketua RT, persoalan tersebut juga menghadirkan dilema tersendiri. Mereka mengaku menjadi pihak yang paling sering berhadapan langsung dengan warga ketika bantuan terhenti. Aspirasi bahkan berkembang menjadi perdebatan antara kepala RT dan pendamping PKH. Para ketua RT merasa mengetahui kondisi sosial ekonomi warganya secara langsung, namun dalam proses pendataan mereka dinilai belum cukup dilibatkan.
Di tengah suasana rapat yang sempat tegang, pendamping PKH memberikan penjelasan. Mereka menyampaikan bahwa proses pendataan masyarakat telah dilakukan. Namun, setelah data diajukan, penentuan tingkatan desil bukan berada di tangan pendamping PKH, melainkan ditentukan berdasarkan proses pengolahan dan verifikasi BPS.
Kepala BPS Kota Palembang, Edi Subeno, S.E., menjelaskan bahwa proses verifikasi data masih berjalan. Hingga rapat berlangsung, data yang telah diverifikasi baru sekitar 33 persen. Kondisi tersebut, menurutnya, antara lain dipengaruhi ketidakseimbangan antara jumlah pendata dengan jumlah masyarakat yang harus diverifikasi.
Penentuan desil sendiri tidak dilakukan hanya berdasarkan satu indikator. Edi menjelaskan terdapat kurang lebih 40 kriteria yang menjadi bagian dalam penilaian kondisi sosial ekonomi masyarakat. Di antaranya kondisi fisik rumah dan bahan bangunan, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset bergerak maupun tidak bergerak, daya serta tingkat konsumsi listrik, dan sejumlah indikator lainnya.
Karena itu, perubahan desil dapat terjadi ketika kondisi warga dinilai berdasarkan berbagai kriteria tersebut. Namun, persoalan yang muncul di lapangan adalah ketika hasil pendataan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat yang sebenarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang, Andri Adam, S.H., M.H., yang menjadi salah satu penggagas pertemuan, berupaya menengahi perbedaan pandangan antara masyarakat, kepala RT, pendamping PKH dan BPS.
Andri menegaskan, masih terdapat waktu untuk memperbaiki dan menyampaikan data masyarakat sebelum proses penentuan desil berakhir. Batas waktu penyampaian data kepada BPS disebut masih sampai 10 Oktober 2026.
Ia juga menyoroti Surat Edaran Wali Kota Palembang yang mengarahkan agar kepala RT turut dilibatkan dalam proses pendataan masyarakat.
Karena itu, Andri mendorong agar proses pendataan tidak hanya dilakukan berdasarkan data administratif, tetapi benar-benar melihat kondisi warga di lapangan.
Ia meminta BPS bersama tim, pendamping PKH di seluruh kelurahan dan kepala RT di seluruh Kota Palembang bergerak secara serentak mendatangi rumah-rumah warga.
“Kepala BPS bersama tim dan pendamping PKH di seluruh kelurahan beserta kepala RT di seluruh Kota Palembang agar serentak turun ke rumah-rumah warga, door to door, untuk melihat dan mendengar langsung serta mendata warga masyarakat agar desilnya benar-benar sesuai dengan kenyataan kehidupan sosialnya,” tegas Andri.
Menurutnya, ketepatan data menjadi sangat penting karena angka desil bukan sekadar angka dalam sebuah sistem. Di balik angka tersebut terdapat keluarga yang membutuhkan perlindungan, anak-anak yang membutuhkan akses pendidikan, serta warga yang membutuhkan jaminan ketika sakit.
Andri kembali mengingatkan seluruh pihak agar lebih teliti dalam menyusun dan memverifikasi data, khususnya terhadap masyarakat marjinal dan keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah.
“Jangan sampai ada anak yang putus sekolah, tidak ada keluarga yang kelaparan, dan tidak ada lagi keluarga yang sakit karena tidak ada biaya berobat,” tegasnya.
Rapat tersebut akhirnya menempatkan persoalan DTSEN bukan semata sebagai persoalan siapa yang melakukan pendataan dan siapa yang menentukan desil. Lebih jauh, forum itu menjadi pengingat bahwa akurasi data harus berangkat dari kondisi nyata masyarakat.
Sebab, bagi warga yang berada di garis rentan, perubahan satu angka dalam desil bisa membawa konsekuensi besar: bantuan pangan terhenti, biaya sekolah harus ditanggung sendiri, hingga biaya berobat yang sebelumnya terbantu kini harus dicari dari kantong keluarga.
Karena itu, dorongan pendataan secara door to door menjadi penting agar data sosial ekonomi tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga mencerminkan kehidupan warga yang sebenarnya. (Bro Adi)













