MUBA, Metromedia.co.id – Perkara dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman yang sempat dilaporkan ke Polsek Lalan akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Perkara tersebut melibatkan Adun bin (Alm) Rosad sebagai terlapor dan Heriyanto Bahyar sebagai pelapor. Sebelumnya, laporan pengaduan telah diajukan ke Polsek Lalan pada 12 Maret 2026 dengan Nomor LP: LP/B-III/2026/SUMSEL/MUBA/SEK Lalan terkait dugaan pengrusakan tanaman yang terjadi di Dusun I RT 001 RW 001 Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam perkembangan terbaru, pelapor Heriyanto Bahyar secara resmi mencabut laporan pengaduannya melalui surat pencabutan laporan tertanggal 10 Juni 2026. Dalam surat tersebut, pelapor menyatakan tidak lagi menuntut secara pidana maupun perdata terhadap Adun atas perkara yang sebelumnya dilaporkan.
Proses perdamaian tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak dan disaksikan oleh aparat kepolisian serta perangkat desa setempat. Kesepakatan damai itu menjadi dasar penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.
Penasihat hukum Adun dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel Berkeadilan, Candra Sapta Wijaya, SH., yang didampingi Pertikal, SH., menyambut baik penyelesaian perkara tersebut.
“Alhamdulillah, perkara pelaporan terhadap klien kami, Bapak Adun, dapat diselesaikan melalui Restorative Justice dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan pelapor mencabut laporannya,” ujar Candra.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur damai merupakan langkah yang baik karena mampu mengedepankan nilai kekeluargaan dan menjaga hubungan harmonis di tengah masyarakat.
“Kami berharap hal seperti ini tidak terulang kembali dan kedua belah pihak dapat hidup berdampingan secara damai serta menjaga hubungan baik sebagai sesama warga masyarakat,” tambah Candra, yang dikenal aktif memberikan pendampingan hukum melalui YBH Sumsel Berkeadilan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara yang sempat bergulir di Polsek Lalan kini dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum berikutnya. (Adi)













