Metro Media, Palembang — Dinas Pendidikan Sumatera Selatan kembali menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menetapkan besaran sumbangan kepada orang tua murid. Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, setiap sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat dalam bentuk penentuan nominal.
Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Poniyem, menyampaikan bahwa imbauan ini telah berulang kali disampaikan kepada seluruh sekolah. Jika ditemukan adanya penarikan yang menyerupai pungutan wajib, kepala sekolah akan dipanggil dan diberikan pembinaan.
Pelanggaran yang terus berlanjut dapat berujung pada surat teguran inspektorat hingga pelaporan ke gubernur serta BKD. Sanksi terberatnya, kepala sekolah bisa dicopot dari jabatan, bahkan aparat penegak hukum bisa turun bila ditemukan unsur pidana.
Poniyem turut mencontohkan kasus wali murid yang tidak mampu membayar sumbangan komite. Dalam situasi seperti itu, sekolah harus memberi kelonggaran dan tidak menganggapnya sebagai kewajiban.
Dengan total 630 SMA negeri dan swasta di Sumsel, Disdik mengakui pengawasan internal belum optimal. Karena itu, peran komite sekolah, dewan pendidikan, LSM, media, dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Obet Hower, menjelaskan bahwa pembiayaan perbaikan fasilitas sekolah memiliki mekanisme yang jelas. Dana BOS dan PSG dapat dipakai untuk kerusakan ringan hingga sedang, seperti plafon bocor.
Namun jika kerusakan mencapai lebih dari 36 persen atau menyangkut struktur bangunan, maka harus mengajukan dana APBD atau APBN. Untuk perbaikan lapangan, pendanaan disesuaikan tingkat kerusakannya—mulai dari BOS untuk kerusakan kecil hingga CSR untuk kerusakan yang lebih besar. (*Hendro)
