Indeks

DPR Dorong LPSK Hadir di Seluruh Daerah, Perlindungan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Metromedia, Palembang — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana. Salah satunya melalui sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” yang digelar di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Sabtu (6/12/2025).

Acara tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai instansi pemerintah, organisasi kemahasiswaan, hingga lembaga sosial di Sumatera Selatan. Dua narasumber dihadirkan, yaitu Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB H. S.N. Prana Putra Sohe, M.M. dan perwakilan LPSK Pusat Ahmad Soleh.

Dalam pemaparannya, Prana Putra Sohe menegaskan masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai peran LPSK. Ia menyampaikan bahwa DPR kini tengah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Insya Allah akan ada undang-undang baru. Ke depan, LPSK tidak hanya terpusat di lima daerah, tetapi hadir hingga tingkat provinsi bahkan kabupaten/kota agar layanan perlindungan lebih mudah dijangkau,” ujarnya.

Prana menambahkan bahwa meskipun regulasi baru belum disahkan, masyarakat yang merasa terancam tetap berhak mengajukan permohonan perlindungan.

“Selagi ada ancaman, saksi dan korban boleh meminta perlindungan. Banyak warga di Sumsel, khususnya Palembang, belum tahu kemana harus melapor. LPSK lembaga independen dan negara hadir untuk mereka,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rancangan regulasi terbaru, perlindungan tak hanya diberikan kepada saksi dan korban, namun juga kepada petugas serta relawan LPSK agar terhindar dari intimidasi selama menjalankan tugas.

Dengan berlakunya KUHAP baru, mandat LPSK turut diperluas, termasuk penyediaan rumah aman (safe house), pendampingan selama penyelidikan hingga persidangan, serta penjaminan seluruh biaya perlindungan menggunakan anggaran resmi negara.

Sementara itu, Ahmad Soleh menjelaskan proses asesmen yang dilakukan sebelum perlindungan diberikan, mulai dari rekam medis hingga pemeriksaan psikologis.

“Jika pemohon mengalami trauma, mereka akan mendapatkan pendampingan psikologis hingga benar-benar pulih. Ada yang berjalan satu hingga dua tahun program pendampingannya,” paparnya.

Ahmad juga menekankan bahwa permohonan perlindungan dapat diajukan tidak hanya oleh saksi atau korban secara langsung, namun juga melalui instansi terkait seperti Dinas Sosial.

Ia menilai kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memastikan pemulihan korban berjalan menyeluruh—tidak hanya aspek hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi.

“Bantuan sosial dan program pemberdayaan dari pemerintah daerah sangat berarti bagi korban karena sebagian berasal dari kelompok ekonomi rentan,” tandasnya.

Melalui sosialisasi ini, LPSK bersama DPR RI berharap semakin banyak masyarakat di Sumatera Selatan yang peduli terhadap keselamatan saksi dan korban, serta tidak ragu melapor ketika keselamatan terancam.

“Jangan takut melapor. Negara ada untuk melindungi,” tutup Prana.

(*Hendro)

Exit mobile version