Dugaan Penampungan Solar Subsidi di Simpang Semambang Mencuat, Oknum Ketua LSM GTN Dipersoalkan

banner 120x600

MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN, Metromedia.co.id — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar mencuat di wilayah Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan permintaan pengisian Biosolar ke sejumlah jerigen yang dikaitkan dengan seorang berinisial IW, yang disebut-sebut sebagai Ketua LSM GTN Musi Rawas.

Dugaan tersebut menjadi sorotan setelah permintaan pengisian BBM subsidi ke dalam sejumlah jerigen itu disebut tidak dipenuhi pihak SPBU Simpang Semambang.

Penolakan tersebut kabarnya memicu ketegangan. IW disebut-sebut marah dan diduga melontarkan ancaman akan melaporkan pihak SPBU kepada Pertamina maupun aparat penegak hukum.

Namun, hingga kini belum ada bukti terbuka yang memastikan apakah permintaan pengisian Biosolar tersebut berkaitan dengan praktik penimbunan, penampungan, atau penyalahgunaan BBM subsidi.

Karena itu, informasi tersebut perlu diuji dan ditelusuri secara objektif.

PERTANYAANNYA: UNTUK APA BIOSOLAR DIMINTA MASUK KE JERIGEN?

Jika benar terdapat permintaan pengisian Biosolar subsidi ke sejumlah jerigen, pertanyaan berikutnya adalah untuk kepentingan apa BBM tersebut akan digunakan.

Apakah untuk kebutuhan pribadi yang diperbolehkan? Atau terdapat dugaan pola pembelian dan penampungan yang dilakukan secara berulang?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Biosolar bersubsidi bukan komoditas yang bebas diperlakukan tanpa batas. Penyalurannya memiliki ketentuan dan diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan.

Jika BBM subsidi yang semestinya dinikmati masyarakat justru dialihkan melalui pola pembelian tertentu untuk kemudian ditampung atau diperjualbelikan kembali, maka persoalannya bukan lagi sekadar transaksi di SPBU.

Hal itu dapat menyentuh persoalan distribusi subsidi, potensi kerugian negara, serta hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM sesuai ketentuan.

JANGAN BERHENTI PADA ISU, TELUSURI JEJAK TRANSAKSINYA

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, aparat penegak hukum maupun pihak terkait sebenarnya memiliki sejumlah instrumen yang dapat diperiksa.

Mulai dari rekam transaksi penyaluran Biosolar di SPBU, pola pembelian, volume transaksi, identitas konsumen, hingga rekaman kamera pengawas (CCTV).

Apabila ditemukan pola pembelian yang tidak lazim, dilakukan secara berulang, atau terdapat indikasi BBM subsidi dikumpulkan dalam jumlah tertentu, temuan tersebut tentu perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, maka hal itu juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak muncul tudingan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.

Dengan demikian, penanganan persoalan ini tidak boleh didasarkan semata-mata pada informasi dari satu pihak.

KAPOLDA SUMSEL DAN KAPOLRES MUSI RAWAS DIMINTA TURUN TANGAN

Munculnya dugaan tersebut menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran secara profesional.

Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Musi Rawas diharapkan dapat memastikan apakah informasi mengenai dugaan penampungan Biosolar subsidi di Simpang Semambang memiliki dasar fakta atau tidak.

Jika terdapat bukti permulaan yang cukup, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan.

Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang mengatasnamakan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, maupun memiliki posisi tertentu di tengah masyarakat.

Prinsipnya sederhana: jika tidak terbukti, jangan dipaksa menjadi perkara. Jika terbukti, jangan dibiarkan.

PERTAMINA JUGA PERLU MEMBUKA DATA PENYALURAN

Di sisi lain, Pertamina diharapkan melakukan evaluasi terhadap penyaluran Biosolar di SPBU Simpang Semambang.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada pola transaksi dan distribusi, termasuk apabila terdapat pembelian dalam jumlah atau frekuensi yang tidak wajar.

Langkah tersebut bukan hanya untuk menjawab dugaan yang menyeret nama seseorang, tetapi juga untuk memastikan sistem distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukannya.

Sebab, pengawasan terhadap BBM subsidi tidak cukup hanya dilakukan ketika sebuah persoalan sudah mencuat ke publik.

Sistem pengawasan justru harus mampu mendeteksi sejak awal apabila terdapat pola pembelian yang menyimpang.

RUANG KLARIFIKASI TETAP TERBUKA

Hingga berita ini disusun, dugaan yang mengaitkan IW dengan permintaan pengisian Biosolar ke sejumlah jerigen tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Belum dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM subsidi hanya berdasarkan informasi tersebut.

Karena itu, klarifikasi dari IW maupun pihak LSM GTN penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai duduk perkara sebenarnya.

Begitu pula pihak SPBU memiliki hak untuk menjelaskan kronologi dan alasan penolakan apabila memang terjadi permintaan pengisian Biosolar ke dalam jerigen sebagaimana informasi yang beredar.

Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya.

Apakah ini sekadar persoalan permintaan pengisian BBM yang ditolak?

Ataukah terdapat pola pembelian dan penampungan Biosolar subsidi yang selama ini luput dari pengawasan?

Pertanyaan tersebut kini berada di tangan aparat dan pihak terkait untuk menjawabnya melalui pemeriksaan berbasis data dan fakta.

Satu hal yang harus dijaga: BBM subsidi adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Jangan sampai celah distribusinya justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan tertentu.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Namun jika dugaan tersebut tidak terbukti, nama baik pihak yang disebut juga wajib dipulihkan.

Publik menunggu bukan sekadar bantahan atau tudingan, tetapi bukti. (Ril/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *